PLN Gandeng Kejagung, Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan

Editor: metrokampung.com
Penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3/2021).

Medan, Metrokampung.com
PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3/2021).

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.

PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dalam siaran pers, Jumat (26/3/2021).

Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi,” kata Burhanuddin.

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.

Di Sumatera Utara, penandatangan tersebut dilaksanakan di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UIW Sumatera Utara. MoU tersebut ditandatangani oleh General Manager PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung, GM PLN UIK SBU Ikram, dan GM PLN UIP SBU Octavianus Padudung bersama Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyampaikan komitmen untuk bersinergi dengan PLN dalam mendukung pembangunan nasional. “Sebagaimana arahan Jaksa Agung, biarlah PLN bekerja jika ada suatu masalah serahkan ke kami kejaksaan biar kami tangani,” ungkapnya.

GM PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung menyampaikan apresiasi atas peran kejaksaan dalam mendukung proses bisnis PLN.

“Saya sangat mengapresiasi peran aktif kejaksaan dalam mendukung PLN. Ke depan, saya berharap kerjasama ini dapat diperluas dengan penguatan penyelesaian masalah pengalihan asset-aset yang mungkin saat ini masih dipegang oleh pihak-pihak lain,” kata Pandapotan. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini