Plt Kadis Penanaman Modal Tegaskan Diskotik Sky Garden tidak Miliki TDUP

Editor: metrokampung.com
Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, M Salim.

Lb Pakam, metrokampung.com
Pengusaha di Deliserdang dapat mengurus perizinan secara online  melalui webseite:perizinan.deliserdang.go.id. Punbegitu jika ada pengusaha yang ingin mengurus langsung  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang siap melayaninya.
 
Penjelasan ini disampaikan Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, M Salim, Jumat (26/3/21).

 "Tujuannya agar menjamin keabsahan izinnya. Dan proses tak berbelit-belit. Sebab bukan tidak mungkin ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan. Dan pelayaan kita juga sudah online,jelas M Salim.
 
Jika pengusaha memiliki izin yang keluar sejak Tahun 2018, sambung M Salim, dapat mengecek keabsahan izin yang dimiliki dengan melihat di wabsite dengan memasukkan nomor izin yang dimiliki.
 
Terkait masalah Diskotik Sky Garden  di Dusun VIII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru,  M Salim menegaskan diskotik tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Benar bahwa diskotik tersebut tidak memiliki TDUP. Makanya ada tim yang sudah turun, tapi saya belum tau apa hasilnya ,"papar Salim.
 
Dikarenakan Sky Garden belum memiliki TDUP, Salim meminta agar usaha tersebut jangan dulu beroperasi sampai memiliki TDUP. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini