Soal Pembagian Harta Bersama, Penasehat Hukum Ahmad Fadhly Roza and Associates Ajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Ahmad Fadhly Roza,SH

Medan, Metrokampung.com
Penasehat Hukum Ahmad Fadhly Roza,SH and Associates atas nama kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan No.2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk Lubuk Pakam.

Surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam tertanggal 21 September 2020 ini perihal gugatan pembagian harta bersama.

Ahmad Fadhly Roza mengatakan kliennya mengajukan gugatan pembagian harta bersama terhadap mantan istrinya DS alias LS salah seorang anak pemilik rumah sakit swasta di Kota Medan. 

Hampir sebagian besar harta bersama yang dimiliki kliennya dan tergugat ditaksir mencapai Rp 190 miliar lebih dan saat ini masih dikuasai oleh LS (tergugat). Adapun objek perkaranya berupa tanah,mobil dan lain sebagainya.

Saat ini masih dalam tahap proses persidangan di PA Lubuk Pakam. Masih proses pembuktian. Sudah dilakukan proses mediasi namun gagal karena tidak ada respon dari pihak tergugat. Artinya tidak ada titik temunya," kata Roza kepada wartawan, Minggu  (7/3/2021), di Kantornya Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat Medan.

Adapun yang menjadi dasar diajukannya gugatan yaitu bahwa sebelumnya antara penggugat dengan tergugat adalah pasangan suami istri yang sah yang telah melangsungkan pernikahan tanggal 21 November 2001,Kuitipan Akta Nikah Nomor 05/05/I//2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang.

Dari pernikahan penggugat dengan tergugat tersebut tidak dikarunia anak/keturunan. Dan akhirnya pada tanggal 21 Januari 2015 tergugat mengajukan gugatan cerai terhadap penggugat  di Pengadilan Agama Medan sesuai register No.157/Pdt.G/2015/PA.Mdn tanggal 16 Februari 2015.

Roza yang bertindak sebagai penasehat hukum kliennya berharap dalam perkara ini hakim benar-benar objektif sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Yang disebut harta bersama itu adalah harta yang diperoleh pada masa pernikahan antara suami istri kecuali harta bawaan.
Mau atas nama siapapun harta tersebut itu tetap harta bersama menurut  undang - undang perkawinan.Jadi kami berharap hakim bisa memberikan keadilan kepada klien kami", pungkasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini