Terkait Surat Tanah Seporadik Masih di Kelurahan, A.Salam. R Meminta Bertemu dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq

Editor: metrokampung.com


Karimun, Metrokampung.com
A.Salam. R warga Jalan Bukit Kempas  RT 001/RW 003 Kelurahan Baran Barat sejak  pensiun dari bea cukai ternyata beliau pernah menjabat lembaga pembardayaan masyarakat dan pernah dipercaya Bupati melalui Sekrataris Daerah di tahun 2017 lalu.  Dengan surat keputusan Bupati yang tertuang  Nomor 497 tahun 2017 dan Penerima Hibah barang dari anggaran P-APBD Tahun 2017 saat itu naskah perjanjian daerah selaku pihak pertama  Dras. M.Firmansyah, MSI.

"Saya dipercayai bahkan surat perjanjian bermaterai ada saya tanda tangani. Jadi kalau saya ingat pada saat itu, suatu penghargaan bagiku karena secara pribadi saya  di  percaya, namun saat oknum Lurah Baran Barat yang belum mengembalikan surat tanah seporadik, saya sungguh kesal terhadap oknum lurah," ucapnya, Selasa (23/3 /2021).

Karna itu, lanjut Salam sejak tanggal 14 Mei tahun 2002 lalu, saya peroleh tanah seluas 1380 M dari H. Ajijah Binti Nie, dan tanah wakaf yang saya iklaskan itu demi kepentingan masyarakat, meski demikian  surat tanah seporadik saya masih sama lurah saya meminta agar saya bertemu dengan Bapak Bupati Karimun, bila mana Bapak Aunur Rafiq M.Si dilantik, saya sangat senang bila perlu saya minta bisa bertemu dengan Bapak Aunur Rafiq, karna penyerahan mobil ambulan sudah diambil alih oleh oknum," sebut Salam dengan nada kesal.

Seperti diberitakan www.metrokampung.com  sebelumnya, Surat Tanah seporadik dengan No. Reg. Camat 320 /593/2016 pada tanggal 14 Juni 2016 atas nama A.Salam. R yang memiliki luas 1380 M yang terletak di Baran Dua RT 004/002 dan tanah itu saya peroleh dari Binti HAJIJAH  BINTI NIE.

"Tanah itu saya iklaskan buat tanah perkuburan keluarga, saya keluarkan ukuran 40 x 45 M dari 1800 M. Namun surat seporadik atas nama A.Salam.R masih di lurah," jelanya.

Hingga berita ini diunggah oknum lurah belum ada berkomenter, meskipun awak media maengirimkan pertanyaan melalui watshap.(tim/mp/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini