Aneh, PN Tarutung Eksekusi Lahan Sengketa Dilokasi Yang Berbeda Dengan Amar Putusan MA

Editor: metrokampung.com
Juru sita PN Tarutung saat membacakan ketetapan di hadapan masyarakat.

Sijamapolang, Metrokampung.com
Eksekusi pencocokan lahan sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada perkara Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN Trt, di Desa Siborboron, Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu(14/4/2021) menuai aksi protes keras dari warga.

Pasalnya, lokasi objek lahan sengketa yang tercantum dalam amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) jauh berbeda dengan lokasi eksekusi pencocokan lahan yang hendak dilaksanakan. Pada petikan amar putusan Kasasi, tertera objek sengketa lahan jusru berada di wilayah administrasi pemerintahan Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul, dan bukan di wilayah administrasi pemerintahan Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang.



Dalam surat pemberitahuan PN Tarutung, Nomor : W2.U6/380/HK.02/3/2021, yang ditandatangani ketua PN Tarutung, Golom Silitonga, SH,MH, juga menyebutkan bahwa constatering atau pencocokan terhadap objek  perkara/eksekusi sebagaimana yang dimohonkan Manat Sibarani bertempat di Goting darat, Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Menyikapi hal tersebut, Leo Nababan,SH dan Januari L. Tampubolon,SH selaku penasehat hukum tergugat atas nama, Santaria boru Sihite dan kawan-kawan bersama sebagian besar Warga Desa Siborboron menolak tegas putusan Kasasi dan upaya pencocokan objek perkara di lokasi dimaksud.

Dikatakan bahwa amar  putusan mahkamah agung nomor : 204K/pdt/2019 jo putusan PT Medan No. 428/PDT/2017/PT MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt  tentang letak atau alamat objek terperkara dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan objek tanah yang akan dieksekusi. 

Dimana menurut mereka, alamat dalam amar putusan terletak di desa huta bagasan kecamatan dolok sanggul, sementara objek yang akan di eksekusi terletak di desa siborboron  kecamatan sejamapolang. Dengan demikian antara letak objek dalam amar putusan berbeda dan tidak sesuai dengan objek tanah yang akan dieksekusi. Sehingga putusan tersebut adalah non executable atau tidak dapat di eksekusi.

Pihak tergugat yang mendapat dukungan dari masyarakat sekitar serta Lembaga hukum Leo Nababan, SH & associates selaku pendamping termohon mengaku akan terus melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang dinilai keliru. 

Camat Sijamapolang, Drs. Toga Halasan Simamora melalui penjabat Kepala Desa Siborboron Jonpader Simanullang dalam keterangan resmi nya dihadapan tim juru sita Pengadilan Negeri Tarutung menegaskan bahwa objek tanah terpekara yang diperiksa constatering sebelum dan selanjutnya akan dilaksanakan PN Tarutung tanggal 14 April 2021 terletak di dusun IV Desa Siborboron kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbahas. Dan bukan termasuk dalam wilayah Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul, sebagai mana dimaksud dalam amar putusan. 

Dalam pernyataan tertulis tersebut juga ditegaskan bahwa Desa siborboron tidak pernah dimekarkan dari Desa Hutabagasan. Dan batas-batas Desa Siborboron tidak pernah berpindah atau bertambah maupun mengalami pergeseran dari wilayah hutabagasan baik secara administrasi maupun secara factual.

Juru sita PN Tarutung, Endy Jeremes Ayal yang dikonfirmasi awak media dilokasi terkait adanya perbedaan letak objek dalam amar putusan dengan objek tanah yang akan di eksekusi mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan ketetapan Pengadilan. 

Ditanya, soal apakah PN Tarutung melakukan verifikasi atau penelitian terhadap materi gugatan yang diajukan penggugat, Endy kembali mengaku bahwa selama proses sidang gugatan berlangsung pihak nya tidak ada menerima keberatan dari pihan mana pun.

Uniknya, Endy bersi keras mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara letak objek isi amar putusan dengan objek yang akan dieksekusi. Sebab menurutnya Desa Siborboron telah di mekarkan pada Desember 2020 sementara gugatan dimulai tahun 2016 lalu. Sehingga menurutnya Putusan tersebut sah dilakukan.

Ketika disinggung soal data pemekaran yang dimaksud, Endy justru tidak dapat menunjukan kepada awak media. Dan meminta media untuk tidak terpengaruh dengan perkataan masyarakat.

Terpisah, Asisten 1 Pemerintahan Makden Sihombing, yang dikonfirmasi wartawan dalam keterangan Pers nya menegaskan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah sama sekali melakukan pemekaran desa Siborboron dari Desa Hutabagasan.

"Sama sekali tidak pemekaran yang kita lakukan di tahun 2020. Bila ada informasi demikian, itu adalah informasi keliru" katanya. 

Pantauan media dilokasi, pelaksanaan eksekusi pencocokan lahan sengketa didampingi oleh personil Polres Humbahas, guna mengantisipasi hal- hal yang tidak di inginkan. 
(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini