Belanja Bibit Bambu Rp.1,6 M, Kerugian Negara Cuma Rp. 51 Juta, Pijar Keadilan Tak Percaya

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi bibit bambu

Humbahas, Metrokampung.com
Dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian Negara pada kegiatan pengadaan bibit bambu senilai Rp. 1,6 M di Dinas Lingkungan Hidup, sebagaimana yang pernah disampaikan DPD LSM Pijar Keadilan Humbang Hasundutan (Humbahas) ke pihak Kejaksaan benar adanya. 

Berdasarkan tindak lanjut  yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan, berupa penyelidikan atas laporan dimaksud, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 51 juta. Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan atau hasil audit Inspektorat didampingi pihak kejaksaan. 

Menanggapi temuan tersebut, yang mana menjadi jawaban atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh DPD LSM Pijar Keadilan Humbang Hasundutan tahun lalu, tepatnya 25 Februari 2020. Ketua DPD LSM Pijar Keadilan, Porman Tobing yang dikonfirmasi awak media Rabu, (7/4/2021) mengaku tidak percaya dengan hasil perhitungan kerugian negara yang ditemukan oleh pihak Inspektorat. 

Dirinya menduga, bahwa estimasi perhitungan kerugian negara pada kegiatan pengadaan bibit bambu senilai Rp. 1,6 M yang bersumber dari Dana Silpa DBH DR bisa jadi melebihi Rp. 51 juta. Mengingat, harga satuan,  biaya teknis pelaksanaan pertanaman bibit bambu serta fakta lapangan menurut nya masih menuai kecurigaan besar. 

"Saya tidak yakin, temuan kerugian hanya Rp.51 juta. Kita patut menduga apakah standarisasi audit yang dilakukan inspektorat sesuai dengan  pedoman yang ditetapkan bagi para auditor dalam hal melakukan pemeriksaan keuangan," katanya. 

Selain itu katanya, independensi Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) perlu dipertimbangkan. Sebab Inspektorat bagian dari penyelenggara pemerintahan. Untuk itu, Ia menyebutkan akan  meriset ulang data kegiatan dimaksud guna mengunggkap hal yang sebenarnya. 

Kajari Humbahas, Martinus Hasibuan,SH,MH yang dikonfirmasi wartawan melalui kepala seksi Intelijen, Hendra Sinaga,SH beberapa waktu lalu mengatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan, mengingat temuan kerugian negara telah disetorkan ke Negara. 

Dikatakanya bahwa arah penyelidikan yang dilakukan kejaksaan ialah pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). 

Terpisah, Kepala Inspektorat Humbahas melalui sekretarisnya, Pangarattoan Lumban Toruan yang kemudian ditemui wartawan Selasa, (6/4/2021) mengaku bahwa standarisasi yang dipedomani auditor dalam melalukan pemeriksaan keuangan adalah bukti fisik, Dokumen, keterangan dan analisa lapangan. 

Mendasari Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2017 dan Permendagri No. 23 tahun 2020, Inspektorat berkewajiban memberi pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, rekomendasi inspektorat atas hasil audit tersebut yakni pengembalian kerugian negara oleh pejabat atau ASN yang bersangkutan. Bila dalam waktu yang ditentukan, etikat pengembalian tidak dilaksanakan maka dikenakan sanksi ketentuan lainnya.

Disinggung soal, Sanksi terhadap oknum ASN yang diduga lalai atau sengaja melakukan kesalahan dalam mengemban tugas jabatan, sehingga oleh karena tindakan nya tersebut mengakibatkan kerugiaan keuangan negara. 

Mantan Kabag. Umum Setdakab ini mengatakan bahwa Inspektorat hanya bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan serta audit keuangan. Menurutnya pemberian sanksi dimaksud ada pada atasan langsung yang bersangkutan atau pimpinan organisasi pelaksana kegiatan, yang kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk ditindak lanjuti. 

Beranjak dari Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Minrod Sigalingging melalui sekretaris dinas, Harin Pane ketika dikonfirmasi tentang pengembalian kerugian ke Negara, menyampaikan bahwa pihak nya telah melakukan pembayaran pada Desember 2020 kemarin. 

"Sudah kita bayarkan lae, sesuai nilai temuan Inspektorat. Kalau tidak salah bulan Desember 2020 lalu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan kebijakan dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp. 1,6 M tahun anggaran 2019 kepada 8 (delapan) kelompok tani untuk pembelian bibit bambu. Dan ditanam disepanjang daerah aliran sungai guna mengantisipasi bencana longsor, (https://www.metrokampung.com/2020/02/pemkab-humbahas-salurkan-rp-16-m-ke-8.html?m=1.).(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini