CV Top Niaga Dirikan Bangunan Diatas DAS Tanpa Izin di Teluk Nibung

Editor: metrokampung.com
Aktivitas pekerja yang mendirikan bangunan diatas DAS yang diduga tidak memiliki izin, Kamis (8/4/2021). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
CV. Top Niaga Indonesia yang berlokasi di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapuas Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, mendirikan bangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

"Hasil Sidak ke lapangan hari ini, kita temukan ada bangunan yang sedang didirikan diatas DAS dan tidak memiliki izin. Persisnya di gudang CV Top Niaga Indonesia yang berlokasi di Teluk Nibung, "ucap Camat Teluk Nibung, M. Ali seusai Sidak ke gudang tersebut, Kamis (8/4/2021).



Dikatakan Ali, setelah meninjau ke lokasi, pihak kecamatan dan kelurahan memberikan surat teguran ke pihak pengusaha dan ditembuskan ke instansi Syahbandar, Dinas PUPR, Satpol PP serta Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai.

"Pihak pengusaha atau pemilik bangunan juga sangat tidak kooperatif saat kami pertanyakan terkait izin bangunan nya. Bangunan tanpa ada izin adalah bangunan liar. Oleh karena itu, kami berharap bangunan liar tersebut dibongkar sesuai peraturan yang berlaku, "ucap Camat.
Pembangunan gudang di atas DAS itu sedang berlangsung. Beberapa orang pekerja terlihat sedang beraktivitas, didalam gudang yang dijadikan sebagai tempat usaha penampungan hasil laut (Cold Storage). (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini