Diminta Geser Kabel Tegangan Tinggi PLN Patok Bayaran Rp 14 Juta

Editor: metrokampung.com
Kabel listrik PLN yang mengenai rumah Malem Ukur Ginting di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Malem Ukur Beru Ginting (53) pusing tujuh keliling. Rumah sekaligus tempat usahanya menjual barang kelontong di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang berada tepat di bawah kabel listrik PLN tegangan tinggi.
 
Karenanya, Malem pun bermohon kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuk Pakam untuk dapat menggeser jaringan kabel tersebut agar tidak mengenai rumahnya.

Pihak UP3 Lubuk Pakam pun menyetujuinya asal Malem Ukur bersedia membayar biaya kWh (energi) tidak terjual sebesar Rp 3.713.671 di luar biaya pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor listrik di PT PLN UP3 Lubuk Pakam.
 
Persetujuan pemindahan utilitas PLN dengan membayar kWH tidak terjual tertulis dalam surat yang diterbitkan oleh PLN UP3 Lubuk Pakam tertanggal 26 April 2021 ditanda tangani Manager UP3 Lubuk Pakam, Evan Suseno Sirait.
 
"Setelah berkordinasi dengan kontraktor listrik yang tersedia di UP3 Lubuk Pakam mereka minta bayaran pekerjaan Rp 10 juta di luar biaya kWH. Karena kata pemborongnya harus ditambah satu tiang dan kabel TM sepanjang 15 meter. Satu tiang harganya Rp 6 juta," ujar Hendra Sembiring, keluarga Malem Ukur Br Ginting kepada wartawan, Senin (26/4/21).
 
Hendra yang merupakan Wakil Ketua Presidium GM FKPPI Sumut dan juga Dankosatgas Presidium GM FKPPI Sumut tersebut juga mempertanyakan kinerja PLN yang mengandalkan kontraktor untuk menindaklanjuti permohonan pelanggannya.
 
"Kalau semua-semuanya dikerjakan vendor, jadi ngapain aja kerja PLN,"bilang Sembiring.
 
Disebutkan Hendra lagi, akibat jaringan kabel listrik PLN yang tak beraturan hingga mengenai rumah Malem Ukur nyaris menimbulkan korban. Salah seorang pekerja pembangunan rumahnya sempat kesetrum listrik.
 
Punbegitu, besarnya biaya yang diminta sehingga dikeluhkan pelanggan yang juga pemohon pemindahan utilitas, menurut PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara sudah sesuai ketentuan.
 
"Udah sesuai ketentuan itu bang. Silahkan dikomunikasikan lanjut saja dgn UP3 Lubuk Pakam,"jawab Jimmy Aritonang, Manager Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara melalui WhatsApp ketika dikonfirmasi.
 
Sementara Manager UP3 Lubuk Pakam, Evan Suseno Sirait berulang kali dihungi tidak mau mengangkat hape maupun membalas konfirmasi singkat wartawan melalui WhatsApp miliknya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini