Hakim PN Medan Salut Lihat JPU, Dalam Satu Kali Sidang 3 Agenda Dipersiapkan, Baca Dakwaan, Keterangan saksi saksi Dan Tuntutan

Editor: metrokampung.com


Medan, metrokampung.com
Suasana persidangan lucu terjadi di Cakra 9 PN Medan, Rabu (21/4/2021). Ketika nada guyon dan tertawa kecil dilontarkan hakim anggota Mery Donna Pasaribu  kepada JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

"Luar biasa memang Pak jaksa ini. Baru tadi dibacakan dakwaan, masuk 2 saksi dari kepolisian. Pemeriksaan terdakwa. Sudah siap pula katanya tuntutan terdakwanya untuk dibacakan," ucap Mery Donna yang spontan mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Dari arena sidang, 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut sebelumnya menguraikan bahwa tertangkapnya  Fazlan Hoki (42), terdakwa kurir narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 187 gram tersebut atas laporan dari masyarakat.

Sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, kedua saksi langsung menghampiri terdakwa di pinggir jalan lintas Sidikalang-Subulussalam. Di lokasi dimaksud disebutkan akan ada transaksi narkotika.

"Saat itu terdakwa mengaku sedang menunggu mobil mau pulang ke Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan Yang Mulia," kata salah seorang saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing.

Kedua saksi mengamankan 2 bungkusan plastik kristal putih dan setelah ditimbang beratnya 187 gram dan kemudian dilakukan interogasi. 

Terdakwa warga Dusun Bineh Gunong, Desa Kreung Batu Kluet, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan itu berangkat ke Sidikalang, Kabupaten Dairi atas suruhan pria bernama Rahmat. Sedangkan orang yang memberikan sabu bernama Denny.

Sementara menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim, saksi menimpali, terdakwa dijanjikan pria bernama Rahmat tersebut akan mendapatkan upah Rp2 juta per bungkusan plastik berisi sabu tersebut.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa yang berprofesi sebagai petani yang mengikuti persidangan secara video call (VC) itu membenarkan keterangan kedua saksi.

Sementara saat diperiksa sebagai terdakwa, Fazlan Hoki menyebutkan bahwa hal serupa pernah dilakukannya beberapa waktu lalu. Namun untuk kedua kali ini terdakwa bernasib naas tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.


Selanjutnya Abdul Hakim Harahap membacakan amar tuntutannya. Terdakwa dituntut agar dijatuhi pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.(Sahat MT Sirait/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini