Kasat Reskrim Polresta Deliserdang : ’Sesuai Mekanisme, Kasus BUMDES Desa Galang Suka 2017 Akan Di Gelar Ulang Di Poldasu Dan Belum Di SP3 kan’

Editor: metrokampung.com
Kompol Muhamad Firdaus SIK SH MH

Deliserdang, metrokampung.com
Sesuai mekanisme, kasus dana BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Desa Galang Suka tahun 2017, akan digelar ulang di Poldasu (Bid Krimsus), dan bukan di SP3 kan, hal ini dinyatakan oleh Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhamad Firdaus SIK SH MH kepada metrokampung, Sabtu (10/4/21) usai menerima berkas hasil audit APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat Pemkab Deliserdang, atas hasil audit penggunaan dana Bumdes Desa Galang Suka 2017.

"Saaa@@@esuai mekanisme, kasus dana BUMDES Desa Galang Suka 2017 yang hasil auditnya sudah kita terima dari APIP Inspektorat Pemkab Deliserdang, maka kita akan gelar perkara ulang di Poldasu (Bid Krimsus) dan perkara ini belum di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) kan," jelas Muhamad Firdaus.

Muhamad Firdaus juga menjelaskan bahwa kasus dana Bumdes 2017 Desa Galang Suka sudah ada pengembalian uang dari direktur Bumdes (yang saat itu dijabat Ismail Kaban) sebesar Rp 35 juta dan Kepala Desa Galang Suka, Ahmad Sofian Nasution juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 29,7 juta dan ini hasil audit yang diterima dari APIP Inspektorat Pemkab Deliserdang.

Sementara itu warga Desa Galang Suka masih mempertanyakan kemana dana Bumdes 2017 yang belum dapat dipertanggungjawabkan Kepala Desa Galang Suka sebesar Rp 200 juta lebih yang penggunaannya belum jelas.

Menanggapi hal ini praktisi hukum Sumatera Utara, Julheri Sinaga SH kepada metrokampung, mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi adalah perioritas utama dibanding kasus pidana umum.

"Ya, bahwa penanganan kasus korupsi adalah perioritas utama dan harus didahului dari kasus pidana umum lainnya dan melihat kasus Bumdes Desa Galang Suka 2017 yang kasusnya sudah hampir satu tahun lebih maka kita tetap berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan dan kasus ini masih terus di Lidik pihak berwajib dan belum SP3," jelas Julheri.(Bobby Purba/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini