Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Kajari Serdang Bedagai (Sergai), Donny Haryono Setyawan, SH memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Januari sampai dengan Maret 2021, bertempat belakang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (8/4) pagi. 

Menurut Kajari Sergai, Donny Haryono Setyawan, SH kepada wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya jumlah perkara yang di musnahkan 229 Perkara dengan rincian, narkotika 215 perkara  dan Kamtibum dan tindak pidana umum lainnya 14 Perkara.


"Barang bukti dalam 215 Perkara diantaranya narkotika Shabu 141,29 gram, ganja 30,17 dan 5 pil ekstasi,"jelasnya.
Dijelaskannya lagi, sedangkan perkara Kamtibum dan tindak pidana lainnya, 5 (lima) Perjudian (303 KHUP) dengan barang bukti buku tafsir dan blok notes, serta mesin ikan ikan. 


"Kemudian 5 (lima) Perkara pencurian (363 KHUP) berupa alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan dan 4 (empat) perkara tindak pidana umum lainnya,"tutupnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan Barpas) Kejari Sergai, Ricky A. Pasaribu SH, Kasi Intel Agus Adi Atmaja, Kasat Narkoba AKP H. Manullang, Kasat Reskrim IPTU Deni Indrawan Lubis, SH, S.I.K, mewakili Kepala Pengadilan Negeri Sei Rampah, Hakim Eko Prananda, dan mewakili Kepala BNNK Sergai Aiptu Yosua Sinaga.(Ys/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini