Mosi Tak Percaya 13 Anggota Terhadap Ketua DPRD Humbang Dinilai 'Ambekan Anak TK'

Editor: metrokampung.com
Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Humbahas, Metrokampung.com
Lembaga DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali diterpa kemelut internal. 13 orang dari 25 anggota DPRD menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol, SH yang merupakan politisi asal Partai PDI Perjuangan. 

Dalam siaran pers nya pada Kamis, (1/4/2021) pekan lalu, ke 13 anggota Dewan ini meminta kepada ketua umum DPP partai PDI Perjuangan agar Ramses Lumban Gaol diganti sebagai Ketua DPRD Humbahas. 
Adapun yang menjadi motif ke 13 anggota dewan ini melakukan mosi tidak percaya yaitu, Ramses sebagai ketua dinilai selama memimpin bersikap arogan, otoriter, dalam memimpin lembaga DPRD serta mengabaikan azas demokrasi. Kemudian, dalam memimpin Lembaga DPRD, Ramses tidak mengacu pada tatib dan kode etik dalam menyikapi aspirasi anggota DPRD dan mengabaikan sifat kolektif kolegial.

Selain itu, dianggap tidak mampu mengayomi, justru melakukan praktek pecah belah antara anggota DPRD maupun memecah belah sesama anggota DPRD. Bahkan membatalkan SPT yang sudah ditanda tangani Wakil Ketua.

Selanjutnta, Politisi senior PDIP ini juga dinilai belum menyusun rencana kerja pimpinan DPRD serta tidak menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua sebagaimana diatur dalam pasal 23 poin b dan c PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Mereka-mereka yang menandatangani mosi tidak percaya tersebut yakni, Marolop Manik (Wakil ketua I, dari Golkar), Labuhan Sihombing (Wakil ketua II, dari Hanura), Bantu Tambunan (Golkar), Marolop Situmorang (Golkar), Laston Sinaga(Golkar), Sanggul Rosdiana Manalu (Hanura), Martini Purba (Hanura), Marsono Simamora (Nasdem), Mutiha Hasugian (Nasdem), Norma uli Simarmata (Nasdem), Jimmy Togu Purba (Gerindra), Bresman Sianturi (dari Demokrat), dan Guntur Simamora (dari Perindo).

Menanggapi kabar disharmonis di Internal DPRD Humbang Hasundutan dengan digelontorkan mosi tidak percaya ini, salah seorang pengamat Saut Sagala,SE sekaligus Bendahara Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sumatera Utara kepada awak media mengatakan bahwa sikap mosi tidak percaya yang diajukan oleh para Dewan yang terhormat itu menurutnya  adalah sebuah sikap tanda kutip,"political children" artinya sikap politik kekanak-kanakan. 
Sikap politik yang seyogiyanya tidak perlu dipertontonkan, sebab justru akan memicu penafsiran publik yang mengarah pada anggapan sentimen politik yang tidak beralasan logis dan konkret. Sehingga mosi tidak percaya yang diajukan ini terkesan sikap berkecil hati atau ngambek oleh karena kepentingan yang tidak terakomodir. 

"Saya pikir mekanisme dan prosedur di legilatif telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Sikap mosi tidak percaya ini seharus nya tidak perlu ditunjukan. Karena hanya mempermalukan diri sendiri, serta membongkar aib dalam rumah tangga itu sendiri. Sehingga terkesan ngambek bak anak TK yang tidak terpenuhi keinginannya," tukasnya.

Kita berharap, para anggota DPRD yang nota bene serumah dapat menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi diantara mereka dengan musyawarah dan kekeluargaan. Sebab biar bagaimana pun DPRD adalah simbol solideritas rakyat, "tambahnya.

Pandangan lain juga disampaikan Barrak Simbolon  seorang praktisi hukum, dikatakan bahwa mosi tidak percaya yang diajukan ke 13 anggota DPRD kepada Ketum DPP PDI P sebagai tujuan untuk menggantikan posisi Ramses Lumban gaol sebagai DPRD tidak memiliki legal standing. Apalagi di negara yang menganut sistem predensial. 

Dijelaskan lebih lanjut, mosi tidak percaya pada prinsip nya berlaku dinegara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Yang dilakukan oleh parlemen terhadap kebijakan pemerintah sehingga dapat berujung pada mundur atau berhentinya.

Sementara, dalam kontek di Indonesia, mosi tidak percaya dilakukan oleh anggota organisis terhadap pimpinannya. Dimana, kebijakan atau tindakan pimpinannya dianggap keluar dari visi misi, dan tujuan organisasi.

Dengan demikian, tegas Barrak, mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD yang disampaikan ke Partai PDI Perjuangan tidak memiliki relevansi. Karen penentuan sebagai pimpinan DPRD bukan dipilih dari dan oleh anggota. Melainkan, oleh partai politik sebaga pemenang pemilu di daerah masing-masing.

Oleh karenanya, dalam upaya hukum ataupun adanya pelanggaran kode etik, Barak menyarankan agar sebaiknya lebih dulu menempuh jalur hukum dengan menyampaikan ke Badan Kehormatan Dewan.

Guna mengantisipasi anggapan sepihak dimata publik, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol yang ditemui sejumlah media diruangan kerja nya, Selasa(6/4/2021) menjelaskan bahwa apa yang disampaikan para sahabat nya itu tidak lah seperti apa yang dibayangkan. 

Menurutnya, sikap tegas dalam memimpin rapat dan lembaga itu adalah wujud profesionalitas sebagai DPRD. Bukan justru ditafsirkan sebagai sebuah sikap otoriter atau sebagainya. Terkait belum tersusun nya kerangka pembagian tugas antara ketua dan Wkil ketua sebagaimana yang dimaksud, menurutnya bukan lah keteledoran atau kesengajaan, namun pihak-pihak terkait yang senantiasa mangkir dalam setiap agenda pembahasan.

"Kita hanya ingin DPRD ini bisa lebih profesional, bukan malah dianggap arogan. Soal belum tersusunnya pembagin tugas, bukan kita menghalangi namun mereka sulit hadir dalam setiap agenda rapat pembahasan. Jadi gimana mau di bilang, "bebernya.

Menyoal SPT yang dibatalkan tersebut, tentu dengan dasar keinginan terwujudnya DPRD yang profesional dan mengedepankan kepentingan rakyat, dirinya berharap agar setiap kebijakan di DPRD lebih memprioritaskan out put yang nyata bagi kebutuhan masyarakat. Dan bukan memaksakan terlampiaskannya "Birahi" kepentingan politik semata yang sifatnya cenderung pribadi atau kelompok. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini