Sepeda Motor Dinas Pengadilan Agama Digadaikan 5 Pelaku Diamankan Polsek Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Kelima pelaku yang terlibat dalam menggadaikan kreta dinas Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Perbuatan Dafrizal alias Edoi sungguh keterlaluan. Kreta dinas Yamaha Scorpio BK 3858 K atas nama Pengadilan Tinggi Agama Medan yang dipercayakan kepadanya digadaikan Edoi ke orang lain.
 
Karena ulah nakalnya Edoi ditangkap petugas Polsek Lubuk Pakam berikut 4 orang yang terlibat di dalamnya.
 
Mereka adalah D alias Edoi (38), warga Lubuk Pakam, H Hasibuan (30), MC alias Kidir (27) , IH Hasibuan alias Halim (41), warga Kecamatan Batang Kuis, dan ES alias Bocel (33). Kelimanya ditangkap Senin (12/4/21) lalu.
 
Penangkapan terhadap kelima tersangka berdasarkan LP / 27 / IV / 2021 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam, tanggal 6 April 2021. Pelapor Padma Putra Solihadhana (41) ASN Pengadilan Agama warga Jalan Kol Bejo, Gang Cendana, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
 
Peristiwa penggelapan kreta dinas terjadi Rabu (10/3/21) sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam Jalan Mahoni komplek kantor Pemkab Deli Serdang yang dilakukan oleh Dafrizal alias Edoi.
 
Berdasarkan surat berita acara penerimaan barang milik negara untuk pinjam pakai sepeda motor dinas pada tanggal 1 Oktober 2020. Berita acara itu di-tandatangani oleh D alias Edoi.   Karena tidak pernah lagi kreta dinas tersebut terlihat digunakan Edoi sehingga pelapor menanyainya.
 
Dengan entengnya, Edoi menjawab bahwa kreta dinasnya telah digadapinya. Kemudian  Dafrizal alias Edoi meminta waktu dan buat pernyataan sanggup menghadirkan sepeda motor tersebut. Motor akan dihadirkan Kamis (25/3/21). Namun sampai tanggal yang disepakati, kreta dinas tidak juga dikembalikan
 
Akibat kejadian tersebut, pihak kantor pengadilan agama Deli Serdang menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
 
"Senin (12/4/21) kita mendapat informasi keberadaan pelaku D. Kita langsung bergerak. Pelaku D saat itu sedang berada di kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Selanjutnya petugas mengamankan D dari kantornya,"jelas Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima tersangka dari Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
 
Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui bahwa Yamaha Scorpio diberikannya kepada MC alias Kidir untuk digadaikan. Kemudian MC menghubungi H Hasibuan alias Holan untuk mencarikan orang yang bisa menerima gadaian. Setelah mendapatkan informasi dari D, selanjutnya tekab Polsek Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadap MC alias Kidir. Dia ditangkap di pekuburan muslim komplek Kantor Bupati.
 
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Hotlan Hasibuan alias Hotlan di parkiran Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Deli Serdang. Dari hasil interogasi terhadap keduanya, diakui telah menggadai Yamaha Scorpio kepada IHH (41) dengan harga Rp 2 juta
 
Setelah itu petugas menuju alamat tersebut dan  menangkap IHH alias Halim. Lalu Ihfaz Halim Hasibuan dan mengakui Yamaha Scorpio telah dijual dengan menyuruh ES alias Bocel (33) dan petugas menangkap Bocel.
 
Kepada polisi, Eko Safrianto alias Bocel mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang yang dikenalnya mengaku bernama Fadlan. Fadlan merupakan warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal. Kreta dijual melalui akun Facebook dengan harga Rp.2,5 juta dan transaksi di Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari hasil penjualan, dia mendapat uang Rp 100 ribu Kini kelima pelaku telah diboyong ke Polsek Lubuk Pakam untuk dimintai keterangan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini