Tanah Paya Cincin Digugat Warga di Pengadilan, Kuasa Hukum PT.Suman Supryanto : Legilitas Surat Jelas

Editor: metrokampung.com

Karimun, Metrokampung.com
Warga yang mengakui tanah nenek leluhur sejak tahun 1991, masih berjalan  digugatan pengadilan Negri Karimun guna membuktikan keabsahan surat, sekitar 15 orang warga yang mengakui tanah leluhur dan ahli waris membuat PT Suman Supryanto  tidak gentar bahkan PT Suman Spryanto selaku tergugat mampu  membuktikan legilitas tanah yang kami   miliki, tanah itu ada sekitar 13 hektar dan bahkan pihak masyarakat sebelum gugatan perdata, mereka mengakui tanah nenek leluhurnya dan bahkan sebagai ahli waris.


Penasehat Hukum PT.Suman Supryanto, Urip Susanto mengatakan tanah yang  terletak di Paya Cincin, bukan milik warga, karna warga itu menggunakan surat palsu dan sudah kami laporkan ke Polres Karimun dan satu orang sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan sekarang tersangka itu DPO, ucap Urip, Senin (5/4/2020).



Lanjut Urip, sejak  tahun 1991 PT.Timah tidak pernah mengeluarkan surat menyurat dan atas Julimar Gerung (Alm) Nik 78024632 yang beredar tidak sesuai data dari perusahaan itu sesuai terbitan surat PT. Timah No. 3018 /tbk /UM -1000/18-s11.6.3 tanggal 24 /2018.

Bahkan sebanyak 15 orang yang memiliki surat di BPN Karimun hingga digugatan Pengadilan Negeri mengerucut menjadi 5  orang, karena mengunakan surat palsu dalam gugatan pengadilan, sedangkan saksi dari pihak PT .Timah hari ini sudah kami hadirkan di persidangan,” paparnya.
 
Sementara di ruangan persidangan pengadilan Negeri Karimun salah satu warga  berisial Rb mengakui sudah mencabut surat kuasa  nno 057 /ADV AM /SK /XI/2020,dan secara tertulis akan mencabut gugatan perkara perdata tanah Paya Cincin.

Pembuat berita : M.Pakpahan.
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini