324 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H Tahun 2021

Editor: metrokampung.com
Acara pemberian remisi 324 Narapidana di Lapas II Lubuk Pakam, Kamis (13/5/21).

Deliserdang, metrokampung.com
Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang dilaksanakan di lapangan blok tahanan Lapas Lubuk Pakam, Kamis (13/5/21).

Pemberian remisi kepada 324 narapidana itu dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat I’d yang dipimpin oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono, A.Md.IP, SH, MH yang didampingi Kasi Binadik & Giatja Edward Pahala Situmorang, A.Md.IP, SH, MH dan seluruh jajarannya.

Kalapas Lubuk Pakam, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.


Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan.

Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

Jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam saat ini 1636 orang, 923 orang diantaranya narapidana (835 orang yang beragama muslim).

“Dari 835 orang narapidana yang beragama muslim, sebanyak 324 orang yang berhak menerima remisi Idul Fitri tahun 2021 sesuai aturan yang berlaku, dimana sebelumnya, 324 orang narapidana yang kita usulkan, seluruhnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan dan memenuhi syarat, dan 4 orang langsung bebas setelah dapat remisi (RK II),” kata Hudi.


Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody Efrata Fernando Ginting, A.Md.IP, SH juga menjelaskan jumlah remisi dengan rincian.

“RK I Tindak Pidana Narkotika sebanyak 139 orang, Pidana Umum sebanyak 177 orang, Pidana Khusus sebanyak 4 orang dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan RK II (langsung bebas) sebanyak 4 orang, yang semuanya pidana umum,” jelas Dody Efrata.


Lapas Lubuk Pakam juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini