ADVETORIAL :Bupati Larang Semua Kegiatan Yang Mengundang Keramaian

Editor: metrokampung.com
Bupati Langkat, Terbit Rencana,PA bersama istri.

Langkat, Metrokampung.com
Bupati Langkat, Terbit Rencana, PA melarang semua penyelenggaraan pesta hajatan yang bisa  menimbulkan kerumunan, seperti acara kebudayaan, pernikahan, sunatan, dan lain- lain.

Pelarangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 tang ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan untuk 8mengoptimalkan posko penanganan COVID -19  di tingkat Desa dan Kelurahan serta untuk pengendalian  penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.

Kadiskominfo Langkat

"Surat Edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Nah, kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi di Ruang Kerjanya, di kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Senin (24/5/2021).
     
"Surat ederan itu berisi 8 poin aturan," kata Syahmadi, Nah, berikut rinciannya :
     
Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul  19.00 WIB terhadap pusat- pusat pembelanjaan, supermarket dan swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.


Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai- balai pertemuan.
     
Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang.
    
Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodik atau arena permainan ketangkasan.
      
Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara- acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta   acara lainnya yang sifatnya  mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.
     
“Ya, kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung  Satgas COVID – 19, baik di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”sebutnya.
     
Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepala pasar setempat
 dan  Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
     
Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Surat ederan ini, sambung Syahmadi, guna menindak lanjuti intruksi Mendagri No:11 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko 
Penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian  penyebaran COVID-19.(BD/MK)


Share:
Komentar


Berita Terkini