Anggota DPRD Medan Dukung Tutup Hiburan Malam Antisipasi Lonjakan Covid-19

Editor: metrokampung.com
Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis SM MIP.

Medan, Metrokampung.com
Ketua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendukung sepenuhnya langkah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara pasca libur Idul Fitri tahun 2021, dengan menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup tempat hiburan malam.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan.
Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Menurut Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi itu merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara umumnya, dan di Kota Medan khususnya.

“Sebab, kita mengkhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes) selama libur Lebaran,” ujar Rizki Lubis kepada wartawa, Senin (24/5/2021).

Ia menegaskan, instruksi penutupan sementara ini sangat tepat, karena di tempat-tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadinya kerumunan orang, dan terabaikannya protokol kesehatan.

“Misalnya di tempat karaoke, bagaimana mungkin orang nyanyi pakai masker dan duduk berjauhan. Begitu juga di diskotik, mana mungkin orang duduk jaga jarak dan pakai masker,” ujar Rizki Lubis sambil tersenyum.

Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi Gubsu yang membatasi jam operasional restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal.

“Tentunya kita sangat mendukung pembatasan jam operasional restoran, tempat kuliner dan pusat perbelanjaan. Karena langkah ini cukup tepat untuk menekan kasus Covid-19, terutama usai libur Lebaran ini. Apalagi masih banyak tempat-tempat kuliner yang tidak terapkan prokes,” tegas Rizki.

Untuk itu Ketua Fraksi Partai Golkar itu mendoromg Walikota Medan, Bobby Nasution, segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tèrkait dengan instruksi Gubsu tersebut.

“Sehingga instruksi segera dapat diterapkan di tengah masyarakat. Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di Kota Medan bisa berjalan secepatnya dan semaksimal mungkin,” ujar Rizki.

Diketahui, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4-17 Mei), meningkat 8 persen dibandingkan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). Untuk mengendalikannya, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (18/5/2021) lalu.

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.

“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran prokes jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy.

Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 – 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini