ASN Pindahan 'Dipaksakan' jadi Plt Kasek, Guru SDN di Tanjung Morawa Resah

Editor: metrokampung.com
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Sejumlah guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, belakangan ini resah.
 
Pasalnya, ada oknum guru pindahan dari luar propinsi Sumatera Utara dipaksakan untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dasar negeri di salah satu SDN di Kecamatan Tanjung Morawa.
  
Padahal guru pindahan tersebut, kabarnya, belum menjalani sumpah jabatan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang. 
 
"Sumpah jabatan ulang itu merupakan aturan dari Kemendagri. Kalau belum menjalaninya belum bisa menjadi kepala sekolah,"ujar sejumlah guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa yang minta namanya dirahasiakan, Senin (10/5/21).
 
Diceritakan guru-guru itu, setiap Aparatur Negeri Sipil (ASN) pindahan antar propinsi harus mengikuti sumpah jabatan dari BKD.
 
"Tahun 2019, MS - inisial guru yang disoal mereka, pindah dari Batam ke Deli Serdang. MS yang merupakan guru olah raga itu kemudian diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kasek 101891 Penara Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa. Karena sudah Plt Kasek namanya pun diusul menjadi kasek definitif tahun 2020 namun tak lolos karena belum menjalani sumpah jabatan,"jelas mereka.
 
Belakangan ini, sambung guru-guru tersebut, MS kembali akan menjadi Plt kasek di salah satu SDN di Kecamatan Tanjung Morawa oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
 
"Masih banyak guru-guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa yang lebih mumpuni untuk menjadi Plt maupun kasek definitif ketimbang MS yang belum menjalani sumpah jabatan. Karena sumpah jabatan harus kolektif tidak bisa sendiri-sendiri dan itu syarat mutlak menjadi kasek SDN di Deli Serdang,"tambah guru seraya menyebutkan sekolah yang akan dipimpin MS sebagai Plt kasek disebut-sebut juga sudah disiapkan yakni SDN yang banyak jumlah muridnya dan bukan SDN tempatnya pernah menjadi Plt kasek sebelumnya.
 
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa, Tikwan Siregar ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan tidak masalah jika hanya sebagai pelaksana tugas.
 
"Kalau pelaksana tugas sebagai kasek tidak masalah belum menjalani sumpah jabatan. Jika menjadi kasek definitif baru tak boleh,"beber Tikwan kepada wartawan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini