Gerams Ingatkan UPT Dinas Pendidikan Tanjung Morawa Soal Pengangkatan Kasek SDN

Editor: metrokampung.com
GERAMS dan jajaran  mengingatkan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa untuk tidak memaksakan kehendak soal pengangkatan ASN pindahan menjadi  Kasek SDN.

Lb Pakam, metrokampung.com
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Korupsi (GERAMS) mengingatkan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa, Tikwan Siregar untuk tidak meloloskan oknum ASN pindahan menjadi kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung Morawa.

Desakan ini disampaikan oleh Penasehat GERAMS, Oktoberliana Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/5/21) di Lubuk Pakam terkait adanya dugaan pemaksaan oknum ASN pindahan dari Batam untuk menjadi kasek di salah satu SDN di Tanjung Morawa.
 
"Mengingat, oknum ASN tersebut kabarnya belum mengikuti sumpah jabatan ulang di BKD Deli Serdang. Sehingga dianya belum memenuhi syarat untuk menjadi kasek dengan alasan apapun,"bilang Oktoberliana.
 
Namun, sambung Oktober, jika UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa tetap ngotot memaksakan oknum ASN pindahan itu menjadi kasek, pihaknya akan menyurati Bupati Deli Serdang dan akan melakukan demo ke Dinas Pendidikan Deli Serdang di Lubuk Pakam.
  
"Sekali lagi kita mengingatkan aturan jangan dipermainkan,"tandas Oktober ketus.
 Diberitakan sejumlah guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, belakangan ini resah.
 
Pasalnya, ada oknum guru pindahan dari luar propinsi Sumatera Utara dipaksakan untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dasar negeri di salah satu SDN di Kecamatan Tanjung Morawa.
  
Padahal guru pindahan tersebut belum menjalani sumpah jabatan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang. 
 
"Sumpah jabatan ulang itu merupakan aturan dari Kemendagri. Kalau belum menjalaninya belum bisa menjadi kepala sekolah,"ujar sejumlah guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa yang minta namanya dirahasiakan, Senin (10/5/21).
 
Sambung guru-guru itu, setiap Aparatur Negeri Sipil (ASN) pindahan antar propinsi harus mengikuti sumpah jabatan dari BKD.
 
"Tahun 2019, MS - inisial guru yang disoal mereka, pindah dari Batam ke Deli Serdang. MS yang merupakan guru olah raga itu kemudian diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kasek 101891 Simpang Penara Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa. Karena sudah Plt Kasek namanya pun diusul menjadi kasek definitif tahun 2020 namun tak lolos karena belum menjalani sumpah jabatan,"jelas mereka.
 
Belakangan ini, sambung guru-guru tersebut, MS kembali akan menjadi Plt kasek di salah satu SDN di Kecamatan Tanjung Morawa oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
 
"Masih banyak guru-guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa yang lebih mumpuni untuk menjadi Plt maupun kasek definitif ketimbang MS yang belum menjalani sumpah jabatan. Karena sumpah jabatan harus kolektif tidak bisa sendiri-sendiri dan itu syarat mutlak menjadi kasek SDN di Deli Serdang,"tambah guru seraya menyebutkan sekolah yang akan dipimpin MS sebagai Plt kasek disebut-sebut juga sudah disiapkan yakni SDN yang banyak jumlah muridnya dan bukan SDN tempatnya pernah menjadi Plt kasek sebelumnya.
 
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa, Tikwan Siregar ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan tidak masalah jika hanya sebagai pelaksana tugas.
 
"Kalau pelaksana tugas sebagai kasek tidak masalah belum menjalani sumpah jabatan. Jika menjadi kasek definitif baru tak boleh,"beber Tikwan kepada wartawan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini