Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro Sita Uang Senilai Rp,90,725,642,- Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDES Desa Tanjung Planduk

Editor: metrokampung.com
Tampak barang bukti uang dugaan Tipikor saat diamankan kejaksaan negeri Karimun cabang Moro 

Moro,metrokampung.com
Menindaklanjuti surat perintah penyitaan kepala cabang kejaksaan negeri Karimun Nomor;PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/05/2021, untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp,90,725,642-, atas dugaan tindak pidana korupsi APBDES desa Tanjung planduk.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh jaksa Ngestu Dwi Setyo Pembudi,S.H serta jaksa Jan Fanther Rio Simanungkalit (selaku jaksa penyidik) dan dibantu Foorgus Trisman Gea (staf bidang Pidum dan pidsus) dari saksi W dan TN yang bertempat di kantor kejaksaan negeri Karimun cabang Moro,Kamis (06/05/2021) pukul 14.00 wib.

Dalam keterangan persnya kepada awak media metrokampung com, diruang kerjanya, Kacabjari Moro,Haryo Nugroho mengatakan bahwa barang bukti uang tersebut merupakan kerugian negara atas dugaan Tipikor penyelewengan dana APBDES desa Tanjung planduk, kecamatan Moro kabupaten Karimun tahun 2020 yang dilakukan sejak bulan Maret-Agustus.

"sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyitaan uang yang sifatnya bergerak serta berdasarkan penguasaannya,
"untuk saat ini, barang bukti tersebut masih dititipkan di rekening (RPL) kejaksaan Negeri Karimun pada Bank pemerintah,dan barang bukti tersebut nantinya akan digunakan JPU pada pembuktian perkara di persidangan nantinya.

Sementara itu,jaksa penyidik  Rio Simanungkalit mengatakan,untuk saat ini kami belum memastikan siapa yang akan dijadikan tersangka,sebab masih mengumpulkan saksi-saksi dilapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat,semua pemeriksaan dapat dirampungkan dan menetapkan siapa yang akan dijadikan tersangka," ucap Rio diruang kerjanya kepada awak media metrokampung.com.

Penulis.....Sahat Sijabat
Editor........Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini