Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing, Jumat (28/5/2021). |
Medan, Metrokampung.com
Berdasarkan data website Covid-19 Nasional ter tanggal 24/5/2021, Target Vaksinasi sebesar 181.554.465 orang, untuk tahap pertama sebesar 40.349.049. Realisasi untuk vaksinasi pertama baru sebesar 14.919.589 dan vaksin kedua sebesar 9.896.982, artinya capaian vaksinasi nasional masih jauh dari target. Untuk Sumatera Utara sendiri Gubernur dalam keterangannya disalah satu media elektronik tanggal 20/5/2021 menyatakan capaian vaksinasi Sumut baru 42 % dari target 70%.
Belum tuntas capaian vaksin, baru-baru ini kita dikejutkan dengan terungkapnya kasus penjualan Vaksin oleh 2 orang oknum ASN dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dimana salah satunya adalah dokter, 1 orang dokter Lapas Tanjung Gusta dan pihak property.
Terungkapnya kasus penjualan vaksin ini menampar keras Satgas Covid-19 Sumatera Utara, ternyata sebagian vaksin tersebut dibawa sampai ke Jakarta. Vaksin yang menjadi hak masyarakat Sumut dibawa keluar dengan cara illegal, ini sangat fatal dan melanggar hukum, demikian diungkapkan Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing, Jumat (28/5/2021).
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan sumber daya yang sangat besar untuk menangani pandemil Covid-19. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dikutip dari Kontan.co.id tanggal 29 April 2021, Pagu anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp. 13,92 triliun.
Menurut Siska, Ini angka yang sangat besar dan hampir setara dengan total APBD Sumatera Utara tahun 2021, namun sangat disesalkan dalam kondisi sulit saat ini, masih saja ada oknum yang berani mengambil keuntungan pribadi.
Polda Sumatera Utara harus melakukan penyidikan secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke kursi persidangan, tukasnya.
Sampai saat ini, kata Siska, belum ada tanggapan resmi dari Pemprovsu terkait masalah ini, malah kebalikannya dalam wawancara yang dikutip dari Kompas.com tanggal 24/5/2021 Gubernur justru menyalahkan masyarakat yang membayar vaksin. Lebih parahnya lagi juga dinyatakan untuk dosis kedua menjadi tanggung jawab dari masyarakat yang telah membayar vaksin dengan alasan bahwa mereka bersalah karena mau menjadi peserta vaksin illegal.
Jika dikaji lebih dalam alasan ini tidak murni kesalahan dari masyarakat, tegasnya. Kemungkinan ada mis informasi bahwa vaksinasi tidak dipungut biaya. Ditambah lagi ada dokter dan ASN dari Dinas Kesehatan yang melakukan vaksinasi tentunya ini membuat mereka yakin bahwa vaksin ini legal.
Jika masyarakat diminta bertanggungjawab sendiri untuk dosis ke-2, pertanyaannya kemana mereka mendapatkan vaksin?
Sementara vaksin hanya dari pemerintah saja, apakah mereka akan kembali mendapatkan vaksin secara illegal?
Terkait mereka dianggap bersalah karena membayar vaksin bisa saja dikenakan sanksi, tapi kewajiban untuk memberikan dosis vaksin ke-2 tetap harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Terkait adanya masalah penjualan atau penggelapan vaksin, Siska menyarankan sebaiknya Gubernur sebagai Ketua Satgas Covid Provinsi Sumatera Utara segera duduk bersama dengan Satgas Covid-19 di 33 Kab/Kota untuk mengevaluasi distribusi dan pelayanan vaksin di Sumatera Utara, kemudian membuat tanggapan resmi kepada media untuk menenangkan masyarakat bahkan bila perlu meminta maaf karena telah lalai dalam mengawasi distibusi vaksin.
Menurut pengamatan Siska, sangat perlu untuk segera melakukan audit distibusi vaksin di 33 Kab/Kota. Bisa dilakukan secara random untuk mengetahui dimana saja terjadi penjualan/penggelapan vaksin. Jika ternyata kasus yang sama juga terjadi di 33 Kab/kota lainnya segera ambil tindakan hukum baik secara administrative maupun pidana kemudian perbaiki prosedur distribusi, tutup celah sekecil apapun yang memungkinkan ada pihak-pihak ataupun oknum yang berniat menggelapkan vaksin, tegasnya.
Selama ini di website Satgas Covid-19 Sumatera Utara sudah ada Call Center dan Hotline tapi menurutnya hal ini belum cukup, perlu ditambahkan lagi menu pelayanan penanganan pengaduan vaksin, jika ada masyarakat yang diminta bayaran atas vaksinasi dapat membuat pengaduan melalui menu ini.
Juga sangat penting melibatkan Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan vaksinasi, imbuhnya.
Masyarakat harus berperan aktif mengawasi vaksinasi jika ada penyimpangan segera laporkan ke Satgas agar bisa segera diambil tindakan, tutur Siska yang berharap Satgas Covid-19 Sumatera Utara harus aktif memberikan informasi tentang vaksinasi kepada masyarakat agar kedepannya tidak terjadi mis informasi sehingga target vaksinasi dapat tercapai.(Ra/mk)