Barang bukti kayu olahan di amankan di Mapolsek Kualuh Hulu. |
Labura, metrokampung.com
Polisi Sektor Kualuh Hulu amankan 4 (empat) ton kayu olahan tampa dokumen bersama satu unit truk cold diesel warna kuning dengan plat Polisi BH 9377 BU, petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, mengamankan di Jalan Lintas Sumatera Membang Muda (Jalinsum) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (19/5/2021) sekira pukul 00.30 Wib (dini hari).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Syahrial Sirait, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya, SH membenarkan hal itu.
"Kita lakukan penahanan truk beserta muatan nya yang berisi kayu olahan, lalu mengiring truk yang bermuatan kayu olahan sembarang keras seberat 4 (empat) ton itu ke Mapolsek Kualuh Hulu sebagai barang bukti untuk di proses lidik dan sidik, kasus kita laporkan ke Polres Labuhanbatu ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu," ujar Ipda Eko melalui WA.
Saat ini, Polsek Kualuh Hulu menahan INS (25) pengemudi truk colt diesel warga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, 2 orang kernek MAGM (19) warga Desa Simonis dan ILS (20) warga Meranti Omas Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Ketiga terduga tersangka yang diamankan telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tandasnya.(stj/mk)