Polsek Sunggal Grebek Kampung Narkoba Tangkap 5 Orang dan Amankan Mesin Judi

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap 5 orang dan menyita sabu serta mesin judi dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB di daerah pinggiran rel Jalan Binjai km 15,7 Kampung Banjar Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/5/2021).

Dijelaskan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie, selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan dan menyita mesin jackpot dari TKP serta lima orang laki-laki.

“Yang kita amankan ada 5 orang laki-laki masing-masing inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi, BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor, berikut barang bukti berupa 2 paket sabu, 6 bong alat hisap sabu, 7 bungkus berisi plastik klip kosong, 7 mesin jekpot dan 2 mesin judi tembak ikan”, imbuhnya.

“Kelima orang tersebut masih kita periksa secara intensif untuk mendalami peranannya masing-masing, pasal yang disangkakan sesuai dengan barang bukti yang ada adalah pasal 303 KUHP dan Pasal 114 Jo Pasal 112 subs. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun sedangkan barang bukti narkoba akan kita kirim ke Labfor Polda Sumut”, tambah Kanit.(MK-David)
Share:
Komentar


Berita Terkini