Rapat Satgas Covid-19 Deliserdang: Resepsi Pernikahan Dijaga Ketat, Kades Biarkan Kerumunan Akan Ditindak

Editor: metrokampung.com
Satgas Covid-19 Pemkab Deliserdang melaksanakan rapat untuk menurunkan angka kasus Covid-19 di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Satgas Covid-19 Pemkab Deliserdang melaksanakan rapat untuk menurunkan angka kasus Covid-19 di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (27/5/2021).

Rapat dipimpin Sekda Darwin Zein bersama TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta seluruh camat.
 Dalam rapat tersebut dibahas tentang rekomendasi terkait zona merah. Sekda Darwin Zein menegaskan bahwa harus dilakukan evaluasi untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di Deliserdang.

 “Saya sudah empat kali swab hasilnya positif dan yang kelima negatif. Maka itu kita harus melakukan evaluasi dalam hal ini. Protokol Kesehatan harus diteggakkan secara ketat,” tegas Darwin Zein.

 Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Deliserdang ZA Hutagalung meminta seluruh kades agar menurunkan petugas desa jika ada warga yang menggelar resepsi pernikahan.

 “Kades wajib menurunkan dua orang anggotanya untuk menjaga diresepsi pernikahan warganya. Harus dijaga ketat Protokol Kesehatan. Bila ada yang melanggar pihak desa harus segera mengambil tindakan. Ini harus dilakukan dan warga harus peduli, karena Covid-19 ini semakin mengancam kita semua sehingga tidak lagi timbul klaster baru dari resepsi tersebut,” kata Hutagalung yang Kepala BPBD Kabupaten Deliserdang.

 Ia juga menegaskan bahwa jika ada warga di desa yang membuat kerumunan dan dibiarkan pihak pemerintah desa, maka Satgas Covid-19 akan menindak oknum kades setempat.

 “Kami akan menindak oknum Kades tersebut. Ini kami lakukan semata agar Covid-19 di Kabupaten Deliserdang khususny di seluruh desa bisa menurunkan angka kasus Covid-19,” tandasnya.

 Menanggapi hal itu, Camat Patumbak Budi Pane mendukung kebijakan ketat Satgas Covid-19 Pemkab Deliserdang dalam menegakkan Protokol Kesehatan.

 “Kami selalu mendukung Satgas Covid-19 Pemkab dan para Kades hingga Kadus di kecamatan sudah saya perintahkan agar terus jalankan Prokes, terus lakukan yustisi kepada warga. Yang membuat Kerumunan harus diimbau dan bila tidak diindahkan harus dibubarkan paksa dan kami juga di setiap dusun sudah melakukan PPKM mikro,” tegas Budi Pane.

 Sebelumnya, hasil rapat yang digelar di aula Cendana yang dipimpin Sekda Darwin Zein antara lain menyimpulkan merekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera utara point 1,2, 3 Pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan Satgas menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah maupn desa/kelurahan.

 Kemudian meningkatkan penegakkan hukum secara masip bersama tiga pilar (TNI-Polri dan pemerintah) tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan di masyarakat terfokus di desa/kelurahan sampai dengan dusun dan lingkungan oleh tim Satgas sesuai dengan jenjangnya.

Menghimbau kepada masyarakat agar tidak menghadiri resepsi pernikahan, tidak masuk ketempat rumah makan dan tempat tempat lain yang menimbulkan kerumunan sehingga dapat menimbulkan cluster baru penularan covid-19 yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Meningkatkankegiatan 3T dan 5M sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

 Hasil rapat tersebut merupakan kesimpulan dari rekomendasi hasil rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat dan Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan Pemkab Deliserdang, yang dipimpin Bupati Ashari Tambunan dan Forkopimda, Senin (24/5/2019).

 Dalam rapat tersebut diputuskan tiidakdiperbolehkan lagi isolasi dan karantina mandiri di rumah dengan diperkuat oleh Peraturan Bupati untuk memperkuat penanganan covid-19. 

Membuat ruang isolasi dan karantina mandiri Covid-19 setiap desa/kelurahan bagi terkonfirmasi Covid-19 dengan ketentuan yang tidak memiliki gajala/gejala ringan/tanpa comorbid/dan bukan lansia, minimal 1 persen hingga 5 persen dari jumlah penduduk yang berisiko tinggi di setiap desa/kelurahan. Akomodasi dari pelayanan bagi terkonfirmasi covid-19 dengan ketentuan yang tidak memiliki gajala/gejala ringan/tanpa comorbid/dan bukan lansia tersebut menjadi tanggungjawab Kepala Desa/Lurah.

Meningkatkan tracing, testing, treatment terhadap kontak erat untuk mengentahui penularan Covid-19. Meningkatkan kegiatan penegakkan disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan jumlah personil disesuaikan dengan sasaran yang akan ditegakkan. Pendokumentasian setiap proses penegakkan disiplin yang dilaksanakan dalam menerapkan protokol kesehatan. Dusun/lingkungan yang pada pelaksanaan PPKM Mikro pernah mengalami penyebaran Covid-19 masuk dalam zona merah maka dusun/lingkungan tersebut dapat di lock down. Meningkatkan jumlah kapasitas ruang isolasi di tiap-tiap rumah sakit minimal 30 persen dari total jumlah tempat tidur, dan 15 persen ICU dari ruang isolasi. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini