Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bongkar Jaringan narkoba Lapas Kota Pinang

Editor: metrokampung.com

Labuhan Batu, metrokampung.com
Keseriusan Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus berlanjut. Kali ini, sat narkoba berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang dengan mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti 515,28 gram sabu.

Adalah Fernando Damanik (25) Warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang serta Heriyanto (37) dan Endra Putra Sitorus alias Tonggek (30) warga Desa Aek Batu Torgamba para tersangkanya. Selanjutnya ketiganya pun diboyong ke Mapolres Labuhan Batu guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan yang dilakukan petugas bermula dari penangkapan Fernando dan Heriyanto di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu, Minggu (16/5/2021) pagi. Saat itu, petugas mengamankan keduanya bersama barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 512,28 gram, 1 buah tas ransel dan 1 unit sepeda motor RX King tanpa plat.

“Jadi kita sudah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Selanjutnya kita kejar ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka yang saat itu tengah berboncengan sepeda motor,” ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (18/5/2021). 




Dijelaskan Martualesi, dari penangkapan tersebut, kedua tersangka mengaku jika mereka diperintah mengantar sabu oleh Tonggek. Selanjutnya kita berkordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang, Bapak Edison Tampubolon dan menjemput tersangka Tonggek dari Lapas.

“Tersangka Tonggek juga merupakan hasil pengungkapan kita yang diamankan dikawasan Cikampek Asahan Labusel 15 Oktober 2020 lalu. Dan saat ini status Tonggek masih tahanan Hakim,” terang Martualesi.

Lanjut dikatakan Martualesi, dari pemeriksaan, tersangka Tonggek juga mengakui perbuatannya yang sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu bersama kedua kurirnya tersebut dengan masing-masing 1 Ons akhir bulan April lalu dan 2 Ons pada 16 Mei kemarin.

“Jadi setiap pengiriman, tersangka Tonggek memberikan imbalan pada kurirnya sebesar 3 juta. Dalam aksinya, tersangka mengendalikan dari balik Lapas. Saat ini ketiganya masih terus kita periksa dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi. (gib/sim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini