Akok, Pengusaha Sawit Tolak Permohonan Warga Desa Teluk Pulai Dalam dan Tanjung Mangedar, Warga : Pertanyakan Legalitas Lahan Akok, Tonton Videonya

Editor: metrokampung.com

Teluk Pulai Dalam, metrokampung.com
Masyarakat Desa Teluk Pulai Dalam dan desa Tanjung Mangedar yang diwakili 3 (tiga) dusun yaitu, dusun Cinta Dame,v dusun Sei Lurus dan dusun Tangkahan Mangga mengadakan mediasi dengan Akok sebagai pemilik lahan sawit di dua desa tersebut di balai desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, Jumat (25/6/2021) sekitar jam. 11.00 wib.


Mediasi dihadiri Kepala Desa Teluk pulai Dalam, Johan Simbolon Spd , Kepala Desa Tanjung Mangedar, Indra Dalimunte, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, SE, MH dan yang mewakili Danramil Sertu Ichan.


Masyarakat meminta rasa sosial pengusaha sawit di dua lokasi desa tersebut.

Masyarakat yang ikut mediasi sebagai perwakilan dari tiga dusun yaitu AS, SP, P,  ada pun 3 poin permohonan.
1. Memasukkan batu petrun setiap bulan 5 mobil.
2.Menyambung kembali pasar Belanda yang sudah terputus di buat pengusaha.
3. Memberi bantuan keagamaan dan hari besar.


SP sebagai perwakilan masyarakat mengatakan, kenapa pasar Belanda disambung atau jangan diputus, itu peninggalan pendahulu kami dan punya sejarah buat dua desa ini. Dan kami juga bebas mau memancing ke laut, mencari tumis dan berburu, supaya menambah mata pencaharian kami," jelasnya.


Sp menambahkan permintaan pegusaha sawit sudah kita turuti membuka palang, supaya anggota/pekerja pengusaha bebas keluar masuk, tetapi permintaan kita tidak dikabulkan, berarti perjanjian/MOU batal,” tutup SP.

Kepala Desa Teluk Pulai Dalam Johan Simbolon mengatakan aksi yang dilakukan masyarakat itu meresahkan pengusaha di dua desa, desa Teluk Pulai Dalam dan desa Tanjung Mangedar.


”Kami tidak menginginkan permasalahan yang terjadi di tengah-tegah kita, harapan kami antara pegusaha dan masyarakat saling menyokong untuk kemajuan desa kita, desa Teluk Pulai Dalambdan desa Tanjung Mangedar, ketika ada harapan atau keinginan masyarakat, tentunya kami dari pemerintah desa hadir untuk menampung aspirasi masyarakat, bukan langsung melakukan aksi melanggar hukum," tutup Kades Teluk Pulai Dalam.


Kepala Desa Tanjung Mangedar Indra Dalimunte mengatakan terjadinya pemblokadean jalan, sebenarnya jawabannya untuk pengusaha sudah ada, apa namanya, itulah CSR (Confrage dan Sosial Responsibilty) dari pengusaha sawit, tanggung jawab sosial pengusaha atau sumbangan dan kepedulian pegusaha ke lingkungan sekitar. Dan saya yakin cuma itu yang dituntut masyarakat kita ini, dan mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan solusi yang baik dan supaya tidak terus -terus  melakukan pemalangan jalan," ujar Kades Indra.


Kapolsek Kualu Hilir mengatakan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, hanya ada sesuatu yang kita selesaikan dan ini bukan hal yang sulit, karena bukan permasalahan yang kita lihat pada saat ini, bukan masyarakat yqng ambil lahan pak Akok, dan saya dengar tuntutan masyarakat, Pak Akok supaya bisa membantu masyarakat, mari kita biasakan memandang sesuatu itu dari sudut pandang sederhana, jangan dibesar-besarkan, cuma dalam hal ini juga masyarakat juga tidak boleh terlalu memaksa kehendak ketika masyarakat melakukan pemaksaan kehendak kepada  orang lain keberatan. Berarti harus berhadapan dengan proses hukum, itu yang saya sampaikan kemudian dalam kesempatan ini juga saya sampaikan, mari kita biasakan menyelesaikan masalah itu lebih kondusif.


Kemudian pertemuan ini tidak sia sia, udah jauh bapak ibu datang kemari, semogah ini tidak sia-sia,  yang perlu saya tekankan untuk kita semua tidak boleh ada yang teraniaya dalam kesempatan ini dan tidak boleh ada yang tertekan mohon dicatat bersama, polisi hadir disini untuk memastikan tidak ada tertekan," tutup Kapolsek.


Menurut pengusaha sawit Akok, mengatakan untuk bantuan 5 dumtruk  batu petrun itu tidak kewajiban saya memasukkan, dan menyambung jalan pasar Belanda yang terputus tidak bisa saya sanggupi dan butuh waktu, dan kami pihak keluarga sudah berunding, keluarga tidak setuju," tutup Akok.

Sesuana sempat panas, masyarakat sempat mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan/tanah pegusaha sawit atau Akok, tetapi langsung dijawab Kepala Desa Teluk Pulai Dalam, itu bukan urusan kita, itu urusan kementerian kehutanan dan kejaksaan/penegak hukum," jawabnya.(Suandi Simbolon/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini