Bumdes HAMDA, Desa Air Hitam Diduga Menjadi Hak Milik Pribadi

Editor: metrokampung.com

Desa Air Hitam, metrokampung.com
Badan usaha milik desa Bumdes HAMDA desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, diduga menjadi hak milik pribadi.

Informasi yg dihimpun Minggu (13/6/2021) Bumdes HAMDA desa Air Hitam berdiri bulan Juli tahun 2020, Bumdes HAMDA mengelola gas elpiji.

Menurut keterangan dari IRT (Is) Bumdes HAMDA berada di rumah direktur Aldaim, kalau rumah yang dikontrak 2 tahun untuk Bumdes, setau saya tidak dipakai untuk usaha bumdes," ungkap IS.

Dan informasi dari warga yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kalau Bumdes HAMDA, selama Bumdes buka setau saya Bumdes berada dipanglong usaha milik pribadi Direktur.


Rumah yang dikontrak untuk tempat Bumdes sudah ditempati pemiliknya 2 bulan yang lalu.

Keterangan dari warga yang tidak mau disebut namanya, gas elpiji diantar langsung direkturnya ke warung-warung dengan harga Rp.20 ribu per tabung gas, dan punya warung menjual ke warga dengan harga Rp 22 ribu.

Yang jadi pertanyaan, kenapa direktur Bumdes nya yang ngantar ke warung-warung, apa tidak ada anggota atau tukang antar.

Dan kenapa harga sama dengan gas elpiji eceran yang beredar diluar, padahal sudah Bumdes sendiri.

"Kami selaku masyarakat itulah yang kami ketahui, dan kami juga tidak mengatakan Bumdes HAMDA Desa Air Hitam milik pribadi Direkturnya," tutup warga sambil pulang dari warung.

Direktur Bumdes HAMDA, Aldaim membenarkan gas Elpiji diecer sendiri ke warung-warung dengan harga Rp.20 ribu.
Dan hanya mempunyai tabung elpiji, 100 tabung.

Direktur Bumdes HAMDA mengatakan permasalahannya sekarang berkas SK kepengurusan Bumdes dan berkas asli hitungan operasional yang dibawa sekdes Air Hitam Iwan dari pemkab hilang.

"Jadi hitungan sekarang Bumdes ini dibilang pakum, ya gak pakum, jadi sekarang penyelesaian diberkas," ungkap Dirut.

Namun, Sekdes Air Itam Iwan membantah, tidak pernah menghilangkan SK kepengurusan yang asli.

”Aku tidak ada menghilangkan SK kepengurusan yang asli. Aku minta foto copy nya kepada pengurus, dan kalau fotocopy tidak wajib untuk dipulangkan," bantahnya.

”Mengenai perhitungan bumdes yang ikut hilang, itu tidak alasan sehingga tidak punya laporan, kami selaku pemerintahan desa meminta BUMDEs harus bagus managemennya,” tambah Sekdes.

Dan keterangan Direktur tempat usaha bumdes, rumah yang disewa untuk Bumdes Rp. 4.5 juta selama 2 tahun.

Dan direktur membenarkan langsung mengantar sendiri gas elpiji ke warung-warung.

Saat media metrokampung mengkonfirmasi nama nama pengurus Bumdes, direktur Aldaim mengatakan sekretaris dan bendahara berada diluar kota, dan pengawas Bumdes tinggal satu orang lagi.

"Dan pengurusan izin Bumdes dari partamina nya dan dr Pemkab diminta total sebesar Rp. 70 juta," tutup Dirut.

Menurut keterangan Kades Air Hitam Nawawi, rumah yang disewa untuk usaha Bumdes tidak pakai untuk Bumdes, jadi di buat ditempat usaha panglong samping rumah direktur. Keterangan kades pernah dibuat beberapa bulan ditempat usaha rumah yang disewa untuk Bumdes, tetapi dipindahkan karna banjir tahun yang lalu, dan dipindahkan ketempat panglong samping rumah direktur sampai sekarang masih di rumah direktur.

Kades Air Hitam Nawawi mengatakan sewa rumah untuk tempat usaha Bumdes sebesar Rp.2 juta per tahun. Dan pengawas Bumdes tokoh masyarakat Air Hitam ada 3 orang.

Modal usaha bumdes dikucurkan sebesar Rp. 200 juta, dan target yang disepakati dengan direktur Bumdes, tabung gas 5000 biji, tetapi dengan berangsur-angsur.

"Dan saya juga sudah memperingati direktur nya, supaya dipindahkan ketempat semulah, tetapi tidak di indahkan direktur," tutup kades.(MK/Suandi Simbolon)



Share:
Komentar


Berita Terkini