Diduga Tanah Lahan Sengketa, Empat Wanita Debat Di Lokasi Pangka Barat

Editor: metrokampung.com
Pemilik lahan yang dirugikan oknum RT/RW.

Karimun, Metrokampung.com
Empat wanita yang di perkirakan berusia 50 tahun yang beralamat di Jalan Sepakat Desa Pangka Barat Kecamatan Meral Barat, Sabtu (29/5/2021).

Menurut  keterangan dari keempat wanita yang mengakui lahan tersebut, dia seorang dari oknum RT/RW.

Selanjutnya RM (54) menyampaikan lahan  seluas  ukuran 15 x 30, ia bayar Rp.3.500.000  untuk sebagai bayar beli dari seorang RT/RW setempat. 


Sementara asal usul tanah tersebut belum mengetahui kejelasan dari kepemilikan lahan tersebut. Meskipun  demikian ia yang mengaku pemilik asli lahan tetap berargumen berurat saraf sampai mempertahankan tanah miliknya. 
Kemudian tanah tersebut telah dikuasai sejak Tahun 1997 dari asal tahun pemilik tersebut.

Saat awak media konfirmasi langsung kepada pemilik tanah yang inisial HTP (56) mengatakan "Yang punya tanah ini sudah memiliki tanam tumbuh berupa kelapa, lengkuas, mangga, cempedak, dan nangka", ucapnya.

Lanjut HTP (56) menjelaskan  pemain oknum mafia tanah kami duga seorang perangkat RT/RW di lokasi Jalan Sepakat Rt003 RW001 Desa Pangka barat Kecamatan Meral Barat dan ia mengakui surat yang sudah terbit diduga terjadi perampasan surat yang di lakukan oknum RT/RW dengan alasan hanya menyimpan berkas, dan pemilik tanah berpesan agar pikiran kotor akal busuk secepatnya ditanami, tuturnya.
(Indah Purnama Sari/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini