DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Izin Usaha Barang Bekas di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul

Editor: metrokampung.com

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor.


Medan, Metrokampung.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan segera turun dan melakukan evaluasi terhadap izin usaha barang bekas yang ada di kota Medan seperti izin usaha usaha barangbekas (Botot) yang di Jalan Karya Simpang Setia Baru, Jalan Karya Simpang Jalan Karya Rakyat dan Jalan Karya Simpang Jalan T Amir Hamzah.

Menurut Antonius Tumanggor (foto) kepada wartawan, Kamis (3/6/2021) keberadaan usaha barang bekas tersebut telah mengganggu ketenangan warga masyarakat sekitar apalagi dampak limbah yang ditimbulkan dari usaha botot tersebut belum teruji resmi di perizinan Pemko Medan.

Disampaikan Antonius asal politisi Nasdem dari Dapil 1 Kota Medan itu, awalnya usaha barang bekas tersebut kecil-kecilan menampung segala barang bekas dari para pemulung atau pengumpul barang bekas untuk dijualkan kembali. Namun semakin besar, dan menimbulkan kesan tidak sehat apalagi berusaha di daerah padat penduduk.

Dalam hal itu, Pemko Medan diharapkan dapat menata dengan pemberian izin sesuai aturan. Sehingga, usaha berjalan lancar namun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita minta agar Dinas DPMPTSP Kota Medan meninjau kembali perizinan pemilik usaha barangbekas atau botot yang ada di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, ” pintai Antonius.

Pada kesempatan itu, Antonius Devolis Tumanggor juga berharap perlunya dilakukan pengecekan terhadap barang-barang bekas yang ada di beberapa titik lokasi botot tersebut untuk memastikan tidak adanya barang-barang bekas limbah kesehatan dari rumah sakit terjual ke penampungan barang bekas tersebut.

Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi sebab, bukan tidak mungkin para penampung barang bekas melihat peluang jenis barang yang dapat dijual kepada pengusaha botot, seperti botol infus terbuat dari plastik, Speed (alat suntik), selang infus bekas penderita pasien Covid-19.

” Kita berharap hal itu jangan sampai trrjadi, apalagi pada saat pandemi Covid-19 banyak organisasi melaksanakan penyuntikan Vaksin Covid-19 bekerjasama dengan dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. Kita tidak ingin, barang-barang kesehatan bekas pemeriksanaan Covid-19 tersebut dibuang dan dikumpulkan oleh petugas pengumpul barang bekas dan dijual ke penampungan botot,” bilangnya.

Sambung anggota komisi IV DPRD kota Medan ini lagi, seharusnya ada izin tetangga, izin AMDAl, dan lainnya. “Inilah yang harus diteliti kembali oleh pihak DMPTSP Kota Medan. Kita pada dasarnya sangat senang jika semakin banyak usaha berdiri untuk pemasukan PAD pemko Medna, namun janganlah keberadaan usaha tersebut menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar, dan juga pemerintah daerah setempat,”terang nya.

Sementara itu, Plt.Kepala DMPTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAps pribadinya mengirimkan data, “47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya. Kelompok itu mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d 47746. dan dari database perizinan KBLI 47741 dan 47749 belum ada yang terdaftar persetujuan pemenuhan komitmen,” sebutnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini