Imigrasi TBA Gelar Rakor Tim Pora Tingkat Kabupaten

Editor: metrokampung.com
Kepala Kantor Imigrasi TBA Panogu Sitanggang, berfoto bersama Kadiv Imigrasi Kusuma, Anggiat Napitupulu dan seluruh peserta yang ikut dalam Rakor tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Hotel Platinum, Rantau Prapat, Kamis (3/6/2021). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Dalam rangka memperkuat sinergitas dalam pengawasan terhadap orang asing di masa pandemi Covid-19, Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan (TBA) menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kabupaten yakni Kabupaten Labuhan Batu dan Labura yang dilaksanakan di Hotel Platinum, Rantau Prapat, Kamis (3/6/2021).

Rakor tim Pora tingkat kabupaten itu mengusung tema, sinergitas pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk pemulihan ekonomi nasional, yang diikuti oleh perwakilan dari Polres Labuhan Batu, Bea Cukai TBA, Kodim 0209/LB, Kajari Labuhan Batu serta dari BNN, BIN, Kemenag Labuhan Batu dan beberapa instansi terkait dari Pemkab Labura dan Pemkab Labuhan Batu.

Kegiatan itu dibuka oleh Bupati Labuhanbatu yang diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Labuhanbatu, Nurdin Edi Fardiansyah. Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma), Anggiat Napitupulu.



Kepala Kantor Imigrasi TBA, Panogu Sitanggang dalam sambutannya mengatakan, melalui Rakor tersebut dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah terkait, dengan permasalahan dan pengawasan orang asing khususnya di masa adaptasi kebiasaan baru dampak dari pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

"Tujuan Rakor ini adalah penguatan tim Pora agar terselenggaranya sinergitas sesama tim Pora di tingkat Kabupaten Labuhan Batu dan Labura. Terlebih terkait pengawasan orang asing dan isu-isu aktual terkait orang asing yang berada di wilayahnya masing-masing, "kata Panogu.

Menurutnya, tujuan itu akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kusuma, Anggiat Napitupulu dalam paparannya menyampaikan bahwa, Tim Pora terbentuk atas amanat Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pasal 62 dan Pasal 63. Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa, Tim Pora yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga  pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Tim Pora adalah Tim yang saling menguatkan bukan tim yang saling menggurui, mari kita bersinergi, mari kita bergotong royong mencari solusi,” ucap Anggiat.

Anggiat Napitupulu juga menegaskan bahwa fungsi Keimigrasian menjaga kedaulatan negara yaitu yang memfilter siapa yang boleh keluar negara dan siapa yang masuk negara melalui pintu gerbang negara.

Usai paparan dari Kadiv Imigrasi Kusuma, Rakor tersebut dilanjutkan dengan diskusi, sharing dan tanya jawab seputar pengawasan orang asing di masa pandemi Covid-19. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini