Ketua DPRD Sergai Tampung Aspirasi Massa POKTAN PEMA Bandar Khalipah

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM menampung aspirasi masyarakat tergabung dalam Badan Pengurus Cabang Kelompok Tani Petani Marhaen (POKTAN PEMA ) Bandar Khalipah yang melakukan aksi demo di gedung DPRD Sergai, di Sei Rampah, Kamis (10/6) siang.

Ketua DPRD didampingi Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Wakil Ketua DPRD Siswanto dan Komisi A DPRD Sergai menemui langsung ratusan massa dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian dan Satpol PP.

Ketua DPRD Sergai 
dr M.Riski Ramadhan Hasibuan saat menyambut massa aksi demo tersebut mengucapkan terimakasih kepada kelompok tani yang ada di Kecamatan Bandar Khalifah yang datang ke rumah rakyat atau Kantor DPRD Serdang Bedagai ini, untuk menyampaikan aspirasi. 

"Jadi bapak-bapak - ibu-ibu  silahkan menyampaikan aspirasi tetapi harus kita mengikuti aturan Pemerintah yang ada. DPRD Serdang Bedagai pastinya ada untuk masyarakat Sergai kalaupun ada permasalahan ini kami harus pelajari secara aturan, tidak bisa kami langsung lakukan proses,"ujarnya sembari mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.



Ketua DPRD juga meminta  minimal perwakilan dari para massa aksi untuk bisa menjelaskan kronologinya setelah itu secara prosedur kelembagaan DPRD, agar kami dapat menyampaikan kepada Pemerintah Daerah. Tapi percayalah dengan kami lembaga DPRD tetap memperjuangkan aspirasi rakyatnya.

"Kami akan langsung proses secara kelembagaan, mohon lengkapi surat yang akan disampaikan kepada DPRD secara resmi. Kalau ada datanya jelas sehingga kami juga bisa bekerja secara maksimal, kemudian nanti kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dengan bidang terkait supaya ini bisa terselesaikan atau kita cari solusinya secara bersama,"kata politisi muda asal Gerindra tersebut mengakhiri.

Namun sebelumnya, ratusan massa POKTAN PEMA melakukan aksi nya di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai.

Dalam kesempatan itu, massa sempat bersitegang dengan pihak Kepolisian, bahwa dinilai telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditengah Pandemi Covid-19.

Bahkan terlihat Kapolres  Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai langsung terjun ke lokasi dan memberikan arahan kepada masyarakat yang tergabung dalam POKTAN PEMA agar tidak melakukan unjuk rasa secara berkerumun hingga menyebabkan kluster baru Covid-19.

Kapolres AKBP Robin  menegaskan kepada para aksi massa agar mematuhi himbauan Prokes sehingga tidak terciptanya kluster baru  pandemi Covid-19 di Kabupaten Sergai.

"Menyampaikan aspirasi itu tidak dilarang, namun patuhi Prokes karena Sergai sudah zona oranye, jangan ini menjadi kluster baru," tegasnya.

Selanjutnya, masyarakat yang tergabung di POKTAN PEMA melanjutkan aksi damai dengan melakukan long march (perjalanan panjang) ke Gedung DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Akhirnya massa disambut langsung oleh Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan hingga ditampung aspirasi berlangsung kondusif dengan bukti penyerahan dokumen perihal tuntutan para massa POKTAN PEMA tersebut.

Aksi massa petani Marhaen Bandar Khalipah - PBHI Sumatera Utara dalam tuntutannya menyampaikan kembali kan hutan mangrove kepada masyarakat Bandar Khalifah yang dirampas oleh mafia tanah. 

Tuntutan POKTAN PEMA yang disebut dengan TRITURA MARHAEN yakni 1. Mendesak Bupati agar mendorong Kehutanan untuk mengembalikan fungsi konservasi hutan mangrove masyarakat Bandar Khalifah sebagai hutan kelola rakyat, 2.Mendesak Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera membentuk panitia kerja pemberantasan mafia tanah,  dan ke 3. Mendesak DPRD dan Pemkab Sergai untuk pengusulan pencabutan izin PT. Prima Citra Agro Sawita (PCAS) di wilayah Kecamatan Bandar Khalipah.

Aksi tersebut pun berakhir dengan pemeriksaan swab antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai kepada perwakilan massa aksi di Pos jaga Kantor DPRD Sergai, dengan hasil non reaktif.(Yus/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini