M. Mas'ud,S.H, MH : Surat Edaran Tentang Larangan Penyelenggaraan Pesta Adalah Bukti Kepedulian dan Kasih Sayang Bupati Kepada Rakyatnya

Editor: metrokampung.com


Langkat, Metrokampung.com
Surat Ederan Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021  tertanggal 21 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID -19  di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian  penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat, Merupakan bukti kepedulian dan kasih sayang Bupati Langkat kepada rakyatnya..Hal itu disampaikan oleh M. Mas'ud, SH, MH, Selaku Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Langkat, saat ditemui belum lama ini di Sekretariat Partai berlambang Kakbah itu, di Stabat.
     
Lebih Lanjut Mas'ud  yang akrab disapa Dimas itu pun mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran Bupati Langkat, maka ini merupakan upaya atau ikhtiar sebagai hamba Allah agar selamat dari pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih mewabah di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten Langkat.    
     
"Karena itu saya mengajak masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan atau mengabaikan Surat Ederan ini supaya sadar, sebab sama kita ketahui bahwa jumlah warfa yang terpapar virus Covid 19 pasca Lebaran Idul Fitri terus saja meningkat.  Korban yang terpapar dan meninggal dunia terus bertambah, hal ini tentunya sangat menakutkan kita," ujarnya. 
     
Untuk itu, dia pun berharap agar kita semua tidak menganggap para petugas gugus covid sebagai musuh.
     
Mereka hanya  menjalankan tugas dan  peraturan  untuk keselamatan kita semua.
     
Adapun poain-poin Surat ederan tersebut berbunyi :
     
Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul  19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen. 

Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua.
     
Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang. Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodik, arena permainan ketangkasan.
     

Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya  mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.
     
Jadi, kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung  Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,” sebutnya.
     
Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan  Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
     
Surat Edaran ini, juga berkesinambungan dengan  intruksi Mendagri No:11 tahun 2021 dan intruksi Gebernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19  di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian  penyebaran COVID-19. (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini