Kedua pelaku pembunuh Kalinus Zai, Tri Witono (kiri) dan Wan Suhemi (kanan). |
Lb Pakam, metrokampung.com
Dua pelaku pembunuh Kalinus Zai (40) penjaga toko elektronik berhasil ditangkap petugas gabungan dalam pelariannya menuju ke Sumatera Barat, Minggu (27/6/21) siang. Kaki keduanya dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri.
Mereka adalah Tri witomo alias Tri (30) warga Desa Bakaran Batu Dusun Sunda Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Pria yang berprofesi sebagai tukang servis AC tersebut mengalami luka tembak di kaki kirinya.
Mobil Avanza silver rental yang digunakan kedua pelaku. |
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi dalam pres relisnya didampingi Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Senin (28/6/21) sore menuturkan peristiwa pembunuhan berawal dari kedatangan kedua tersangka ke toko elektronik UD Lau Kawar di Pasar X Tembung Percut Seituan Deli Serdang, Sabtu (26/6/21) siang.
Keduanya berpura pura membeli AC dan mesin cuci dengan alasan mereka tidak membawa uang tunai dan meminta korban untuk mengambil di rumah mereka yang katanya tidak jauh dari toko tempat korban bekerja.
Karena tidak menaruh curiga korban ikut dengan tersangka dan setelah dibawa didalam mobil tersangka menganiaya korban dengan memukul korban berkali kali menggunakan kunci roda mobil hingga korban terluka parah. Tepat di Jalan Arteri KNIA salah seorang tersangka memecahkan kaca mobil Avanza silver BK 1571 MR yang mereka rental sebelah kanan lalu mencampakkan korban ke jalan hingga akhirnya korban ditemukan tewas.
Setelah jenazah korban ditemukan, lanjut Kapolres, dilakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka. Dari jejak tersangka ditelusuri hingga Kabupaten Simalungun dan terus ke arah Tapanuli.
"Keduanya tertangkap di Tapanuli Tengah dalam perjalanan henda melarikan diri ke Sumatera Barat," bilang Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan pecandu narkoba dan juga residivis curanmor dan kasus curat lainnya.
"Tersangka selain pecandu narkoba juga salah satunya pelaku curanmor dan kasus curat di Kabupaten Serdang Bedagai dan daerah lain,"tambahnya.
Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal seumur hidup.(dra/mk)