Polresta Deli Serdang Adakan Rapat Koordinasi Terkait Dengan Pertambangan/Galian C

Editor: metrokampung.com
Polresta Deliserdang bersama Forkopimda gelar rapat kordinasi pembahasan pertambangan dan galian c oleh para pelaku usaha yang tidak memiliki izin, Rabu (16/6/21) di Aula Tribrata Mapolres Deliserdang.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, adakan rapat kordinasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Deli Serdang terkait adanya Pertambangan/Galian C oleh para pelaku usaha yang tidak memiliki izin.

Rapat Koordinasi ini di buka langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, di Aula Serba Guna Polresta Deli Serdang, Kamis (15/06/21).

Kegiatan Rapat Kordinasi ini dihadiri langsung oleh Asisten II mewakili Bupati Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, mewakili Dandim 0204/DS Kapten JP Girsang, kepala cabang dinas ESDM Sumut, Syahrul, Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang, Ir Hartini. S MRT, Kadis penanaman modal dan perizinan DS, Muhammad Salim, Plt Kasatpol PP Darwin Sianipar, Kabid dinas PUPR Robert Sembiring, Camat Batang Kuis Avro Wibowo, Camat biru biru M. Dani MS, Camat Galang A. Fitrian Syukr, Camat Namorambe Amos F. Karo Karo, Camat Tanjung Morawa Marianto  Irawadi.


TNI dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang  sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Rakor yang diadakan oleh Polresta Deli Serdang agar  kedepannya dapat mengarahkan kepada pelaku usaha pertambangan untuk mengurus izin terhadap kegiatan usahanya.
      
Dalam arahannya Kapolresta Deli Serdang berharap agar pihak dinas terkait dapat membantu pelaku usaha untuk mengurus perizinan terkait pertambangan/galian golongan C, dan mengutamakan kegiatan humanis daripada melakukan penindakan hukum, karena penindakan hukum adalah hal yang terakhir.

“Terhadap kegiatan usaha pertambangan / galian golongan C yang tidak memiliki izin  agar menghentikan kegiatannya,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.

Menurut sumber data dari cabang dinas wilayah I ESDM Provinsi Sumatra Utara, di wilayah hukum Polresta Deli Serdang ada 9 titik lokasi galian C ilegal (tanpa izin), dan daftar pemegang Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) ada 13 pemilik di antara nya 11 pemilik aktif dan 2 pemilik non aktif.

17 pemilik IUPOP aktif ada di Kecamatan biru-biru 1 IUPOP aktif  lalu di Kecamatan Bangun Purba 2 IUP OP aktif, kemudian di Kecamatan Namorambe 2 IUPOP aktif dan di Kecamatan Pantai Labu 1 IUPOP aktif, serta di Kecamatan STM Hulu 3 IUP OP aktif, Kecamatan STM Hilir 2 IUP OP aktif.

Sedangkan pemilik IUPOP non aktif ada di Kecamatan Tanjung Morawa 1 IUP OP non aktif dan di Kecamatan Bangun Purba 1 IUP OP non aktif.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini