Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidikalang Tindak Pelaku Usaha Yang Melanggar PPKM

Editor: metrokampung.com

Dairi, Metrokamoung.com
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Dairi Nomor: 118.45/3284 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidikalang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil dibantu Satpol PP, lakukan penindakan dengan menutup beberapa cafe dan restoran sekitar Kota Sidikalang yang masih nekat buka melewati jam buka yg sudah diatur yaitu sampai dengan pukul 21.00. 

Dalam operasinya terlihat Camat bersama anggota Satpol PP, melakukan penutupan langsung beberapa cafe dan rumah makan. Camat juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi Instruksi Bupati Dairi dimaksud dengan displin mengingat tingkat penyebaran masih relatif resiko tinggi. Dia meminta agar masyarakat patuhi disiplin protokol kesehatan.


Keselamatan masyarakat harus diutamakan, Apa yang kami lakukan malam ini bukan lagi bersifat imbauan, akan tetapi penindakan langsung penutupan rumah makan/Warkop yang tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional.

Semoga yang lain dapat mengetahui dan mematuhi, karena sekarang ini Dairi masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, Camat Sidikalang juga mengimbau kepada masyarakat, agar membatasi dan mengurangi aktivitas di luar rumah. 

Bila ingin membeli makanan di restoran lebih bagus melalui pesan antar saja. “Tidak usah berkumpul-kumpul, karena itu sangat berbahaya saat ini,” ucap Robot Simanullang.(billy/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini