Tidak Resah ! Puluhan Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Tetap Mendukung Pengukuran Hak Milik

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Terkait resahnya warga Dusun 4 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terkait lahan tanah di ukur secara tiba tiba, Sabtu (12/6/2021) akhirnya mendapatkan kecaman dari masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi.

Masyarakat yang berjumlah 100 kepala keluarga(KK), terlihat hampir 80 persen tetap mendukung lahan tanah miliknya diukur guna mendapatkan hak miliknya tanpa di pungut biaya (gratis).

"Kami masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak merasa resah dan keberatan atas pengukuran tanah yang ditempati ratusan tahun ini.  Dan kami ucapan terima kasih kepada pihak yang telah menjembatani proses penyelesaian  yang status tanah kami yang kami tempati ini,"ucap Riduanto perwakilan masyarakat sekitar.

Riduanto juga membantah jika warga Dusun 4 Desa Kota Galuh sangat resah terkait pengukuran lahan tanah secara tiba tiba. Sekali lagi saya katakan bahwa kami tidak ada merasa resah dan kami tetap sepakat mendukung pengukuran lahan tanah kami ini hingga selesai tanpa adanya di pungut biaya,"ungkapnya.

Senada juga dikatakan Tokoh Masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh, Aeng dombo mengatakan bahwa hingga saat ini warga Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak ada merasa keberatan terkait adanya pemberitaan yang menyatakan warga Dusun 4 Desa Kota Galuh resah atas pengukuran lahan tanah yang di ukur secara tiba tiba.

Sekali lagi, sambung Aeng, kami masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak merasa resah terkait hal tersebut. Bahkan kami sudah sepakat dalam hasil musyawarah seminggu yang lalu tepatnya pada malam Sabtu. 

"Kami tetap mendukung sepenuhnya atas pengukuran lahan tanah yang hampir sekian abat yang belum pernah adanya penyelesaian. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah menjembatani proses penyelesaian status tanah ini,"ucap Aeng Dombo.

Sementara itu, Kepala Dusun 4 Martono Andi mengatakan kalau respon saya pertama pada awalnya saya tidak memiliki dasar untuk menjelaskan kepada warga hingga atasan saya (Kepala desa red) untuk memberikan klarifikasi bahwasanya pengukuran ini arahnya kemana.

" Pada hari ini setelah di musyawarahkan, diskusikan dan masing masing sudah membuka dasar pengukuran tadi seperti apa, tujuan kemana dan yang kami terima saat ini adalah tujuannya baik dan tidak dipungut biaya apapun, pada saat itu saya khawatir adanya penguatan biaya pengukuran namun hari ini tidak ada di pungut biaya"ucap Martono.

"Kita sangat menyambut baik hal ini khususnya untuk para orang orang tua kami dan tokoh masyarakat kami menyetujui hal ini. Dimana kita ingin  memperjelaskan status tanah yang kita tempati sekian abad ini,"ucapnya.

Disamping itu, sambung Hartono. Kita juga tidak mau menyampingkan atur aturan yang ada. Saya selaku kepala dusun ingin mengikuti aturan yang ada pada dasarnya pengukuran itu harus ada dasar pengukurannya. 

"Hari ini saya sudah mengetahui  dan ada surat surat legalopini artinya saya ingin menjelaskan kepada kepala desa agar hal ini jelas"ungkapnya.

"Saya ucapan terima kasih atas kehadiran tim kuasa hukum yayasan keluarga wakaf (pemilik lahan -red) dan pihak terkait, yang mana telah membantu penjembatani dalam proses penyelesaian lahan tanah ini yang sudah sekian abad belum selesai," pungkasnya.

Sementara itu, Yayasan Keluarga Wakaf Darwinsyah diketuai H Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong) melalui kuasa hukumnya Rustam Efendi SH, CPCLE didampingi Tardas Zulfadli Simamora SH mengatakan bahwa wakaf ini itu bukan tanahnya tapi adalah hasil dari pengelolahan tanah tersebut artinya pihak yayasan sudah mengambil inisiatif bagaimana supaya wakaf ini terus berjalan ataukah akan dialihkan ketempat yang lain ataukah bagaimana terbaiknya.

"Kami mewakili keluarga ahli waris menawarkan solusi yang terbaik, bagaimana kita menyelesaikan permasalahkan sudah yang hampir ratusan tahun artinnya kami tidak terlalu melebar luaskan permasalahan ini, bagaimana kita bisa duduk bersama untuk mencari jalan terbaiknya"ucap Rustam Efendi.

Ia menambhakan, setelah kami menerima kuasa, selanjutnya kami sudah menjumpai tokoh masyarakat dusun 4 Desa Kota Galuh, tentang bagaimana teknis dari penyelesaian permaslahan ini artinya bahwa disatu segi kami sebagai kuasa hukum dari kuluarga ahli waris menginginkan bagaimana wakaf itu terus berjalan dan tidak merugihkan pihak yang ada, tapi wakaf terus berjalan.
 
Artinya itu adalah yang namanya wakaf adalah itu niatan dari orang yang sudah tidak ada. Jadi bagaimana kesepakatan  terus berjalan dam wakaf terus dikelola dan bagaimana kita mencari solusi supaya yang ada disini tidak ada dirugikan"tambahnya.
Makanya, sambung rustam. Kita sepakat bagaimana kita duduk bersama, mencari forumulasi bagaimana penyelesaian permasalah tersebut. Intinya kita ingin mencari jalan terbaiknya,"ungkap kuasa hukum ahli waris.

Ditambahkan, bahwa pengukuran itu kemaren dilakukan setelah adanya diskusi antara kami dari pihak kuasa hukum ahli waris Tengku Darwinsyah yang sekarang diwakili oleh ahli waris Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong), selaku ketua yayasan. Kemudian kami jumpa dengan salah tokoh masyarakat dusun 4 Desa kota Galuh ini.

Bahwa perlu kita sampaikan, pada saat itu kami datang kesini bukan untuk berperang ataupun ribut seperti sebelum belumnya, namun kita cari apa yang menjadi solusi supaya jelas antara kedua pihak antara ahli waris dengan warga sekitar yang tinggal disini tidak dirugihkan,"tambah kuasa hukum ahli waris, Tardas Zulfadli Simamora SH.

Menurutnya, Bahwa kedatangan kami untuk mencari jalan solusi, bagaimana baiknya atas alas hak di desa kota galuh ini terutama Dusun 4. Dan kebetulan juga kita sampaikan diskusi ke pemerintah adanya niat baik guna membantu supaya hak kejelasaan alas hak di kota galuh ini supaya jelas dan bagaimana kita lakukan.

'Misalnya penyelesaian, jika pengukuran belum mengetahui. Ini ada data jadi proses pengukuran itu kita lakukan untuk mengetahui seberapa luas berbatasan siapa kesiapa jadi jelas dia ukuranya",tegasnya.

Sehingga kita bisa berproses selanjutnya apa yang terbaik kepada kedua belah pihak, jika misalnya ada yang resah atau  oknum yang resah saya rasa kami dari kuasa hukum ahli waris pihak yayasan tidak ada perlu yang diresahkan disini kita untuk mencari apa yang terbaik kedua belah pihak," pungkasnya.(ys/sim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini