Wabup Deli Serdang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Editor: metrokampung.com
Wabup Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 pada sidang paripurna DPRD.

Lb Pakam, metrokampung.com
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran 2020 pada sidang paripurna DPRD daerah itu, Senin (31/5/21).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Deli Serdang  Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua Amit Damanik, T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit.
 
Dalam penyerahan raperda tersebut, HM Ali Yusuf Siregar  juga menyampaikan perolehan opini  wajar tanpa pengecualian (WTP) ketiga kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. 
 
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dimana posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai dengan standar akutansi pemerintah," kata Yusuf Siregar.
 
Dijelaskan Yusuf Siregar, pendapatan yang belum sesuai target yang ditetapkan karena terdampaknya seluruh pelaku usaha dan adanya pembatasan-pembatasan  kegiatan masyarakat. Begitu juga dengan belanja yang harus dialihkan ke belanja penanganan Covid-19, sehingga banyak program  dan kegiatan di tahun 2020 tidak terlaksana dengan maksimal khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur.
 
Yusuf Siregar juga memberikan gambaran secara umum terkait pelaksanaan APBD 2020. Bahwa pada tahun 2020, Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang ditargetkan sebesar Rp. 3.620.159.870.638, terealisasi sebesar Rp. 3.335.349.826.580.
 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah yang ditargetkan sebesar Rp. 2.200.498.262.974, terealisasi sebesar Rp. 809.719.829.264.
 
Pendapatan transfer bersumber dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp. 2.036.934.438.664, terealisasi sebesar Rp. 2.049.562.028.316.
 
Kemudian pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat dam pendapatan lainnya ditargetkan sebesar Rp. 482.727.169.000,terealisasi sebesar Rp. 476.067.969.000.
 
Selanjutnya, Wabup juga menyampaikan capaian belanja daerah pada TA. 2020 ditargetkan sebesar Rp. 3.190.043.526.723,telah terealisasi sebesar Rp. 2.770.409.994.709.
 
Menurut Yusuf dalam rangka mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka penggunaan belanja transfer harus terarah ,efektif dan efesien.Serta berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan.Transfer Pemkab Deli Serdang pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp. 509.114.334.626, terealisasi sebesar Rp. 503.751.226.013.
 
Kata Yusuf Siregar, pembiayaan pada dasarnya merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit atau pun surplus anggaran. Pada tahun anggaran 2020, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 83.357.990.711,dari target tersebut telah terealisasi Rp. 83.358.990.701.Penerimaan tersebut terdiri dari silpa tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah. 
 
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 4.330.000.000, terealisasi sebesar Rp. 4.330.000.000 (100 persen). Jumlah ini merupakan penyertaan modal Pemkab Deli Serdang pada PDAM Tirta Deli. Silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 140.217.596.560, yang antara lain bersumber dari dana sertifikasi guru, dana bos pada sekolah SD dan SMP serta dana alokasi khusus.
 
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara,nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021  tanggal 7 Mei 2021.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini