WALAU DITERPA HUJAN, PEMERINTAH KOTA SIANTAR TETAP LAKSANAKAN OPERASI GABUNGAN PPKM BERBASIS MIKRO

Editor: metrokampung.com

Siantar, Metrokampung.com
Hujan deras bukan jadi penghalang semangat Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk melaksanaan pencegah penyebaran Covid-19, hal ini dilaksanakan demi Kesehatan masyarakat Kota Pematangsiantar, demikan pernyataan tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar Bapak Drs. Robert Samosir pada saat pemberangkatan tim dalam  melaksanakan Operasi Gabungan PPKM Berbasis Mikro, sebelum melaksanakan Operasi Gabungan seluruh personil mengikuti Doa bersama, dan Drs. Robert Samosir membagi 4 Tim,  yang di sebar dalam 2 kecamatan untuk satu tim.

Operasi Gabungan saat ini, Tim di perintahkan melakukan penutupan Cafe & Resto yang telah mendapatkan peringatan keras pada operasi yang lalu, dan bila ditemukan usahanya masih tetap buka, dan tiÅ•m harus humanis dalam bertindak selalu bersikap ramah dan tetap menjaga kondusifitas dalam melaksanakan tugas. 

Pelaksanaan operasi Gabungan tim humas Kominfo bersama dengan Tim satu yg di koordinir oleh kabid Trantibum Satpol PP Kota Pematangsiantar bapak Mangaraja Nababan, Spd.MM. dalam operasi, tim tidak menemukan lagi cafe & resto yang buka, semua sudah mematuhi Surat Edaran Walikota tentang PPKM berbasis mikro, ketika para tim dikonfirmasi dengan koordinator, tim 1,2,3 juga mengatakan hal yang sama. 
"Hanya masih ada ditemukan cafe & resto yang masih sedang mau akan tutup, jelas koordinator tim setelah di konfirmasi melalui telepon.
Setelah Menerima laporan Koordinator Tim Gabungan, Drs Robert Samosir mengucapkan "Terimakasih kepada segenap pengusaha yang telah mengindahkan himbauan dan telah bekerjasama dengan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar dan tidak bosan bosan Pemerintah Kota Pematangsiantar menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Prokes 5M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan, Mengatur jarak, Menghindari kerumunan dan Menghindari keluar rumah jika untuk hal yg tidak perlu," ucapnya.
Dan pemberlakuan PPKM akan tetap di berlakukan Sampai dengan tanggal 14 Juni 2021 sesuai dengan instruksi gubernur Sumatera Utara sembari menunggu surat edaran Walikota Pematangsiantar, tambahnya.(apul/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini