4 Anak Korban Pelecehan Ayah Kandung, Kejari Serahkan ke Pemko Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Kejari Tanjungbalai M Amin, menyerahkan 4 anak yang menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungya ke Pemko, Selasa (6/7/2021). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Sebagai bentuk kepedulian terhadap anak, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memfasilitasi pertemuan antara 4 anak yang menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya dengan Pemko Tanjungbalai
Keempat anak itu adalah kakak beradik, 1 anak perempuan berusia 18 tahun dan 3 anak laki-laki yang masih dibawah umur. Mereka saat ini butuh perhatian karena hidup tanpa kedua orang tua. 

Dalam pertemuan itu, pihak Kejari Tanjungbalai meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan serta menyekolahkan anak tersebut. Pasalnya, saat ini keempat anak tersebut hidup tanpa orang tua setelah ayahnya dipenjara atas perbuatannya dan ditinggal pergi oleh ibunya.

"Anak-anak ini adalah korban dari perbuatan ayah kandungnya sendiri, yang saat ini dipenjara atas perbuatan pelecehan seksual terhadap anak ini. Sementara ibunya sudah tidak ada lagi. Saat ini, keempat anak ini harus menjalani hidup tanpa orang tua. Oleh karena itu, kita berinisiatif melakukan pertemuan agar menyerahkan ke Pemko Tanjungbalai untuk difasilitasi dalam mendapatkan haknya sebagai anak, seperti sekolah dan juga kebutuhan pokok lainnya, "kata Kajari M. Amin usai melakukan pertemuan tersebut dikantornya.

M. Amin menceritakan, dirinya berinisiatif untuk melakukan pertemuan itu setelah mempertimbangkan lama hukuman yang akan dijalani ayah dari anak tersebut, sehingga timbul rasa kepedulian akan nasib dan masa depan keempat anak itu kedepannya, jika tanpa adanya perhatian dari pemerintah setempat. 

"Setelah kini ayahnya dipenjara hingga beberapa tahun kedepan dan ibunya tidak ada, bagaimana masa depan anak-anak ini nantinya. Hal itulah yang menginisiasi pertemuan hari ini untuk membantu si anak agar bisa sekolah dan hidup sebagaimana anak lainnya, "kata Kajari. 

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut Kajari, dinas pendidikan dengan Kementerian Agama serta pekerja sosial sepakat agar 3 dari 4 anak itu akan disekolahkan di salah satu sekolah madrasah, sementara bagi anak perempuan yang telah berusia 18 tahun akan dipekerjakan sebagai tenaga honorer di dinas pendidikan, dengan upah yang cukup untuk membiayai hidup keempat anak tersebut.

"Dari hal ini kita tunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menghukum seseorang, tetapi akibat sosial bagi keluarga juga kita pikirkan. Inisiasi ini adalah bagaimana mengambil langkah agar anak itu tetap bisa bersekolah, terlebih bagi anak yang paling kecil yang jadi korban pelecehan itu dapat perhatian dari pemerintah, sehingga tidak trauma atas perbuatan yang telah dilakukan ayahnya terhadapnya, "pungkas Kajari M. Amin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Azhar, didampingi Kakan Kemenag, H Al Ahyu dan Ketua P2TP2A, Agus Salim Hutagalung, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari kejaksaan yang peduli terhadap masa depan anak-anak tersebut. 

"Inisiatif dari Kajari ini sangat kita apresiasi dan kita dukung. Dari hasil pertemuan tadi kita sepakati, si anak yang paling besar akan kita upayakan untuk bekerja sebagai tenaga honorer di dinas pendidikan. Sementara untuk pendidikan ke-3 adeknya akan difasilitasi oleh Kemenag, berhubung diantara anak-anak tersebut sudah sekolah di salah satu madrasah di Tanjungbalai, "ucap Azhar diamini Kakan Kemenag H Al Ahyu. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini