Fraksi NasDem DPRDSU Ungkap Indikasi Penyalahgunaan APBD Sumut TA 2020

Editor: metrokampung.com
Fraksi Partai NasDem Timbul Sinaga pada Sidang Paripurna di gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Medan, Metrokampung.com
Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menilai lebih banyak masalah daripada keberhasilan dalam pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2020. 

Selain itu, NasDem juga mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera bersikap dan mengambil kebijakan cepat terkait sejumlah temuan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah yang terungkap dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu.

 “Dari laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020, sedikitnya ditemukan 11 kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan total angka Rp70 Miliar lebih,” ungkap juru bicara Fraksi Partai NasDem Timbul Sinaga baru-baru ini pada Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020, di gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Bahkan dari hasil uji petik di lapangan baik dari hasil tim Pansus LKPJ maupun kunjungan kerja DPRD, lanjut Timbul Sinaga, Fraksi NasDem juga melihat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2020.

Untuk itu, tambahnya, Fraksi Partai NasDem menilai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020 bukan menjadi satu-satunya tolok ukur mencerminkan keberhasilan Pemprov Sumut, sebab dalam pelaksanaan APBD dari tahun ke tahun predikat itu hanya bersifat normatif yang juga diperoleh sejumlah provinsi lain di Indonesia.

 Berikut rincian sejumlah temuan yang tersebar dibeberapa instansi Pemprov Sumut, diantaranya Dinas Pendidikan Sumut, terang Timbul Sinaga, Fraksi NasDem mendesak Gubsu Edy Rahmayadi untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengembalikan kelebihan pembayaran para penerima tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp305 juta.

Kemudian menarik kelebihan pembayaran sebesar lebih kurang Rp121 juta dan kelebihan pembayaran dana bos sebesar Rp3.9 Miliar untuk disetorkan ke kas daerah. Kemudian, menarik kekurangan penerimaan negara atas kewajiban pajak yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp96 juta.

Untuk Dinas PPKD, jelas Timbul Sinaga, NasDem meminta untuk menagih laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar lebih kurang Rp22 Miliar.
Kemudian meminta Kepala BPBD Sumut untuk menarik denda keterlambatan sebesar Rp54 juta, juga menarik kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan atas pengadaan budidaya tanaman obat-obatan keluarga sebesar lebih kurang Rp257 juta.

Menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah atas pengadaan kebutuhan isolasi Kepulauan Nias sebesar lebih kurang Rp754 juta.

Mempertanggungjawabkan keberadaan persediaan sebesar lebih kurang Rp242 juta, serta adanya temuan BPK bahwa kepala BPPD telah menetapkan keuntungan bagi penyedia barang/jasa pada masa pandemi Covid 19 sebesar 15 persen termasuk biaya overhead dan harga dasar barang.

Kepala Dinas Kehutanan juga diminta untuk menarik kelebihan bayar atas ketidakwajaran keuntungan pengadaan Stup lebah sebesar Rp465 juta.

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, meminta kepala dinas menarik kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai Rp88 juta. Kemudian menarik kelebihan pembayaran dana menyetorkan ke kas daerah atas pengadaan alat pertanian untuk kelompok tani sebesar Rp204 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM diminta segera menyalurkan bantuan sebesar Rp475 juta kepada penerima, serta menetapkan batas waktu penyelesaian pekerjaan pembuatan bak beca bermotor Rp668 juta.

Kemudian menarik kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan pengadaan bantuan alih usaha Rp55 juta, serta menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah atas biaya transport pada paket bantuan usaha kuliner sebesar Rp40 juta.
Untuk Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi diperintahkan agar menarik kelebihan pembayaran kepada 8 rekanan lebih kurang Rp4.5 Miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi itu, Fraksi Partai NasDem juga menyoroti Laporan Pemeriksaan Kinerja (LPK) atas efektivitas dan konektivitas infrastruktur kemantapan jalan provinsi Sumut tahun 2020, dimana banyak terdapat kelemahan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pada aspek pengaturan.

“Dari laporan kinerja ini sekaligus menunjukkan ketidakmampuan sejumlah SKPD Pemprov Sumut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diamanahkan sesuai dengan UU No 38 tahun 2004 dan PP No 34 tahun 2006 tentang jalan,” tandasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini