Gak Pakai Lama PJ Bupati Mulyadi Simatupang SPi. MSi Respont Keluh Masyrakat

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Buktikan keseriusannya pimpin pemerintahan Labuhanbatu Pj Bupati Simatupang MSi respont surat yang dilayangkan PD LSM ICON RI Labuhanbatu terkait komplain tapal batas wilayah desa Lingggga Tiga dengan desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu. 

Bahwa dalam surat penyampaian LSM ICON RI tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar dapat memberikan kepastian hukum tapal batas kedua desa guna validnya administrasi  tanah dan aset desa. 

Menjelaskan bahwa terdapat sejumlah luasan Ha tanah yang sejak tahun 1987 berdasar 32 SHM yang diterbitkan BPN Labuhanbatu tanah tersebut berada di wilayah desa Lingga Tiga. Namun pada tahun 2019 SHM tersebut diterbitkan oleh BPN, telah berubah setatus dan berada pada wilayah desa Kampung Dalam.


Ironisnya pengalihan status wilayah tanah tersebut, sama sekali tidak dalam pemekaran desa. Melainkan sebagai lahan plasma yang dipersyaratan perpanjangan HGU yang dikelolakan pada salah satu koperasi, akibat perobahan status tersebut secara sepihak/dan automatis telah merubah admistrasi dan aset pertanahan desa Lingga Tiga. 

Atas hal tersebut PJ Bupati langsung memanggil seluruh pihak terkait pada Kamis (8/7/2021) untuk didengar penjelasannya sekaligus pengumpulan berkas sebagai petunjuk guna penyelasaian komplain tapal batas dua desa tersebut. Dan selanjutnya PJ juga telah mengagendakan penanganan lanjutan pada Senin (12/7/2021) mendatang.

Pada kesempatan tersebut langsung dipimpin PJ Bupati Labuhanbatu dan turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu H Ihsan Harahap berserta staf Camat Bilah Hulu Hamdi Arizona, Kepala Desa Lingga Tiga Aprianto, SPd, Kepala Desa Kp. Dalam Masngut, Mantan Kepala Desa dari dua desa tersebut, masyarakat dan Ketua LSM ICON RI Labuhanbatu.
 
(MK/R.Fajar Sitorus/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini