Masyarakat Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Pertanyakan Anggaran 8 Persen dari Dana Desa

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Adanya Instruksi Mendagri No.3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) dan pembentukan Posko Penanganan Covid di Desa maka Desa Mengganggarakan dari Dana Desa. Besaran Dana Desa tahun 2021 yang dianggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Setiap Desa wajib menganggarkan 8 persen dari total Dana Desa yang di terima untuk Kegiatan PPKM berbasi Mikro dan Penanganan dan Penanggulangan Covid 19 .


Sesuai dengan Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di desa untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 maka Desa untuk membuat posko Desa.

Dan untuk pelaksanaan PPKM di desa dan pelaksanaan posko desa, pemerintah desa untuk refokusing anggaran sebesar 8 persen dari total jumlah dana desa yang diterima untuk kegiatan PPKM . Kegiatan PPKM antara lain untuk pembelian masker, sarana prasarana cuci tangan, disinfektan serta kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.

Seperti di Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun,di tengah-tengah masyarakat jadi pertanyaan di kemanakan Dana PPKM yang 8 Persen dari anggaran ADD. Apalagi sekarang ini banyak masyarakat yang sakit pilek demam dan juga batuk-batuk tapi tidak ada respon pangulu sampai saat ini.

Dan juga sampai sekarang tidak ada kegiatan penyemprotan disinfektan dan perbaikan pos dan juga cuci tangan pembagian masker sampai sekarang juga tidak ada terealisasi padahal di nagori lain sudah berjalan sebagaimana yang di terapkan oleh pemerintah.

Yang jadi pertanyaan anggaran yang 8 persen dari Anggaran Dana Desa(ADD)sekitar Rp 61.000.000 di kemanakan?.(sugianto/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini