Polsek Tanjung Morawa Bekuk Dua Pelaku Pencurian Uang Milik SPBU

Editor: metrokampung.com
Para pelaku pencurian uang milik SPBU yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Morawa, Senin (19/7/21).

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH membekuk dua pelaku pencurian uang milik SPBU, Senin (19/7/2021) sekira pukul 21.00 wib. 

Kedua pelaku yaitu Fernanda Ramadhan (24) warga Dusun III Gang Banten Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dan Muhammad Rohim Pratama (15) warga Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH kepada awak media, Selasa (20/7/2021) pagi membenarkan kedua pelaku diamankan. 

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 03.13  Wib di Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di areal  perkantoran SPBU  PT Sam Utama Energi.

Uang tunai Sebesar Rp 75.000.000  hasil penjualan minyak di SPBU dicuri pelaku yang saat itu masih dalam penyelidikan.

Setelah pihak SPBU membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku bernama Fernando Ramadhan. di tangkap di Jalan Limau Manis Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang tunai Rp. 75.000.000 di SPBU PT Sam Utama Energi bersama pelaku Muhammad Rohim Pratama. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Muhammad Rohim Pratama.

Kepada petugas, Muhammad Rohim Pratama mengakui telah melakukan pencurian uang tunai milik SPBU PT Sam Utama Energi dan mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku adalah milik Surya Darma. Dari hasil pencurian itu diberikan pembagian ke Surya Darma sebesar Rp 700.000.

"Dari pelaku Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim Pratama diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek scopy BK 5853 MBC berikut BPKB dan STNK, satu unit HP merek OPPO A16, satu buah cincin emas belah rotan seberat 2 gram yang telah dibeli pelaku, uang tunai  sebesar Rp. 2.472.000 yang merupakan sisa uang pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 3682 MAO, uang tunai Rp. 650.000," jelas OJ Samosir.

"Dari hasil interogasi terhadap Surya Darma, ia tidak mengetahui jika sepedamotornya dipinjam pelaku untuk melakukan pencurian," pungkas OJ Samosir. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini