Tim Saber Pungli Kabupaten Deli Serdang Kumpulkan Kades di Kantor Kecamatan

Editor: metrokampung.com
Para kades se-Kecamatan Tanjung Morawa dikumpulkan di kantor camat untuk diberikan sosialisasi oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Deli Serdang.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Tim Saber pungli Kabupaten Deli Serdang mengumpulkan seluruh kepala desa se- Kecamatan Tanjung Morawa  di Kantor Camat Tanjung Morawa, Rabu (28/7/21).
 
Ternyata, tim Saber Pungli Kabupaten Deli Serdang terdiri dari Wakil Ketua II Saber Pungli Kabupaten Deli Serdang Kasi Pemeriksaan Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang Rali Dayan Pasaribu, Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Deli Serdang Kasat Binmas Polresta Deli Serdang Kompol Adi Suwignyo, anggota Pokja Saber Pungli Iptu Supriyanto, dan Kharuddin Batubara dari Inspektorat Deli Serdang selain memberikan sosialisasi juga menggelar sesi tanya jawab seputar saber pungli terhadap seluruh kepala desa se-kecamatan Tanjung Morawa yang hadir.

Sosialisasi dilaksanakan dengan memberikan pencerahan pada kepala desa dan pegawai Kecamatan tentang seputar saber pungli dengan tujuan dalam memberikan pelayanan publik tidak melakukan pungutan atau meminta uang kepada masyarakat untuk pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga.
 
Dalam sosialisasi itu,  tim menekankan kepada kepala desa dan aparatur desa jangan melakukan pungli dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat terutama saat pengurusan dokumen yang dibutuhkan warga.

Selain kepala desa se-kecamatan Tanjung Morawa, acara tersebut juga dihadiri Camat Tanjung Morawa Marianto Irawad dan Lurah Pekan Tanjung Morawa Fuad Ikhwan Hasibuan.
 
Dalam pres relisnya Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Deli Serdang mengatakan, sosialisasi tentang saber pungli yang diberikan kepada aparatur pemerintahan ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugasnya aparatur pemerintah dapat berkomitmen dan tidak melakukan pungli kepada masyarakat dalam pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga.
 
"Kita akan menindak tegas setiap pelaku pungli dalam tubuh instansi perkantoran yang tidak dibenarkan oleh negara ini, apalagi pada masa Pandemi Covid 19. Karena masyarakat kita dalam masa perekonomian sulit," ucap Waka mengingatkan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini