DPC GAMKI Batu Bara Usung Kader GAMKI Riko Marpaung Menjadi Bakal Calon Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara

Editor: metrokampung.com
Fhoto Bersama: Maruli tua Sihombing, SPd bersama pengurus usai sidang pleno.

Batu Bara, Metrokampung.com
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Batu Bara mengusung kader GAMKI Riko Marpaung, S.T, M.M untuk menjadi bakal calon Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC GAMKI Kabupaten Batu Bara Maruli Tua Sihombing, S.Pd didampingi Sekretaris Aron Hiskia Siringoringo serta pengurus lainnya seusai melaksanakan Sidang Pleno DPC GAMKI Kabupaten Batu Bara. Kamis,(29/ 2021) bertempat di Wisma Sopo Toba, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sidang Pleno tersebut dilaksanakan dalam rangka mengambil keputusan strategis organisasi. Maruli Tua Sihombing mengatakan bahwa menjelang pelaksanaan Suksesi kepemimpinan di GAMKI Provinsi Sumatera Utara melalui agenda Konperensi Daerah (Konperda) GAMKI Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 perlu untuk mengusung bakal calon Ketua untuk ikut dalam kontestasi suksesi tersebut.

Lebih lanjut Maruli Tua Sihombing menyampaikan bahwa keputusan untuk mengusung Riko Marpaung, S.T, M.M didasarkan pada aturan organisasi dan kemampuan serta kapasitas bakal calon. Adapun beberapa kriteria yang termaktub dalam aturan organisasi GAMKI antara lain : pertama pada Anggaran Dasar GAMKI Bab VI Tentang Keanggotaan pasal 7 bahwa Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia beranggotakan semua pemuda Indonesia yang bersedia menerima asas dan tujuan organisasi ini, dan menjalankan semua tujuan organisasi ini. Lalu lebih dijelaskan lagi pada Anggaran Rumah Tangga GAMKI Bab II Tentang Keanggotaan pasal 3 bahwa pengertian Pemuda seperti tersebut pada pasal 7 Anggaran Dasar adalah mereka yang berusia 17 (tujuh belas) Tahun sampai 40 (Empat Puluh) Tahun. Kedua pada Anggaran Rumah Tangga GAMKI Bab II Tentang Keanggotaan pasal 2 poin 2 bahwa anggota kader adalah tenaga penggerak organisasi yang ditetapkan dari anggota yang telah membuktikan kesetiaan dan ketaatannya kepada organisasi, membuktikan kemampuannya menggerakan kegiatan organisasi; memiliki kemantapan visi dan wawasan serta moral dan etika yang baik. 

Ketiga Anggaran Rumah Tangga GAMKI Bab III Tentang Hak dan Kewajiban Anggota pasal 7 poin 2.d bahwa untuk dapat dipilih dan ditetapkan dalam jabatan organisasi harus telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 4(empat) tahun terakhir secara terus-menerus, menjadi Anggota Kader Tingkat Daerah dan atau telah pernah menjadi Pengurus Cabang dan berdomisili diwilayah Daerah  yang bersangkutan untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus Daerah, DPC GAMKI Batu Bara melihat bahwa dari hal diatas bahwa saudara Riko Marpaung, S.T, M.M memenuhi kriteria tersebut. Maruli menjelaskan lebih lanjut bahwa Riko Marpaung adalah kader GAMKI yang saat ini berusia 38 (tiga puluh delapan) Tahun, berprofesi sebagai pengusaha yang sukses, pernah menjabat sebagai Bendahara DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2016 – 2019. 

Semasa menjabat, saudara Riko telah menunjukkan loyalitas dan pelayanannya terhadap organisasi antara lain dengan menghadiri dan menjadi pimpinan sidang di beberapa Konperensi Cabang GAMKI Kabupaten /Kota di Sumatera Utara, pernah menjabat sebagai Ketua Caretaker DPC GAMKI Kabupaten Padang Lawas yang menjadikan adanya DPC GAMKI defenitif di Kabupaten Padang Lawas serta aktif dalam berbagai kegiatan GAMKI Provinsi Sumatera Utara. 

Maruli Tua Sihombing mengajak seluruh anggota GAMKI, DPC GAMKI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan senioren GAMKI untuk mendoakan dan mendukung Riko Marpaung, S.T, M.M untuk menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini