Hasil Sidak Wakil Ketua DPRD Langkat : Tutup Sementara Pabrik Pinang PT. DRF

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, ST, SH, MH, Selasa siang, 24 Agustus 2021, pada sekitar pukul 14.30 WIB turun dan melakukan sidak ke pabrik pengolahan pinang milik PT.DRF yang disebut- sebut milik Warga Negara Asing (WNA) di Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Sidak itu dilakukan terkait dengan pengaduan warga sekitar pabrik yang mengeluhkan polusi adara, limbah cair, dan lain lain dari pabrik tersebut. 
     
Dikatakannya dalam sidak, jika pabrik PT. DRF belum memiliki izin yang lengkap terkait lingkungan dan Izin sumur bor Air Bawah Tanah (ABT), maka harus dihentikan sementara. 
     
"Intinya kita tidak menghalangi pabrik beroperasi di Kecamatan Hinai ini, terlebih di tengah pandemi Covid 19, karena pabrik juga dapat menyerap tenaga kerja dari daerah tersebut. Namun, jika dengan aktifitas produksi pabrik menimbulkan polemik bagi warga sekitar, maka harus segera dicarikan solusi bersama oleh pabrik dan warga, beserta instansi terkait lainnya " ujarnya.
     
Lalu,  mengenai izin lingkungan yang masih dalam pengurusan dan izin kelengkapan pabrik terkait lingkungan hidup dari sebuah perusahaan yang belum terpenuhi, namun mengapa pabrik ini terus beroperasi.
     
"Kita punya aturan- aturan hukum yang harus dijalankan di Kabupaten Langkat ini. Jadi, jangan memaksakan produksi, jika aturan- aturan tersebut belum dipenuhi," tegasnya.
    
Lalu, sambung politisi dari Partai Gerindra ini, terkait izin sumur bor ABT, berdasarkan keterangan petugas lapangan pabrik dan pengecekan langsung,  pabrik ini memang belum memiliki izin sumur bor ABT.  Nah,  selanjutnya untuk aktifitas pabrik apabila dibuka kembali, sebaiknya hargai kegiatan ibadah warga sekitar, setidaknya hentikan sementara aktifitas pabrik, agar aktifitas warga yang ingin menjalankan ibadahnya tidak terganggu akibat suara -suara bising dari pabrik.
     
Berdasarkan hal itu,  dari hasil sidak hari ini, maka pihaknya beserta instansi terkait yang hadir, merekomendasikan agar pabrik itu ditutup sementara, sampai izin kelengkapan pabrik ke instansi terkait keluar dan dilengkapi serta keluhan warga terkait limbah, polusi udara, dan lain- lain dapat diatasi oleh pabrik.
     
Nah,  terkait dengan hal tersebut,  Kades Tanjung Mulia, Subagio kepada Wakil Ketua DPRD Langkat saat di lokasi berjanji akan segera memenuhi rekomendasi tersebut untuk menutup sementara pabrik tersebut. Di tempat yang sama hal senada juga disampaikan Kadis LH Langkat Iskandar. Pihaknya menyetujui  menutup sementara aktifitas pabrik, dan apabila aktifitas pabrik tetap dilanjutkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada pihak pabrik.
     
Turut hadir dalam Sidak, Iskandar Kadis LH Langkat, Kabid Hukum LH Yasir, Camat Hinai Nawawi, Perwakilan Satpol PP Langkat, Kades Tanjung Mulia Subagio, serta perwakilan warga sekitar. (Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini