Komisi II DPRD Medan Minta Pemko Medan Bayarkan Honor Jasa Pelayanan Masyarakat

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong minta Pemko Medan segera membayarkan honor jasa pelayanan masyarakat seperti Magrib mengaji dan pengurus tempat ibadah Gereja sejak Januari 2021. Percepatan bayar dana jasa pelayanan masyarakat sangat mendesak apalagi masa sulit ekonomi terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera membayarkan bantuan honor pelayan masyarakat. Warga sangat membutuhkan masa sulit PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini," ujar Dodi Robert Simangunsong kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).

Disampaikan Robert, pihaknya kerap mendapat keluhan warga petugas pelayan di masyarakat seperti pengurus Gereja karena belum mendapat  jasa honor yang bersumber dari APBD Pemko Medan. "Dapat kita maklumi sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini bulan Agustus 2021 belum dibayar," terang Robert.

Ditambahkan Robert, alasan keterlambatan beberapa bulan lalu karena masalah validasi data memang masih dapat dimaklumi. Tapi kata Robet, hendaknya jangan sampai berlarut larut. "Kita tetap dorong Dinsos Medan melakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga," sebut Robet Simangunsong asal politisi Demokrat itu.

Diharapkan Dodi, dalam ketentuan untuk mendapatkan dan proses pencairan agar jangan terjadi pungli. Dinsos Medan diharapkan mengawasi dengan baik.

Diketahui, adapun warga penerima jasa pelayanan masyarakat itu terdiri; Bilal mayat, penggali kubur, Nazir Mesjid, Imam Masjid, Ustadz, Ustadzah, Khotib Jumat, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua Gereja, pengurus Gereja, Vihara, Klenteng, kuil, petugas Gereja Katolik, guru sekolah Buddha, guru sekolah Hindu, guru sekolah Kong Hu Chu.

Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sekitar 17.501 orang. Sedangkan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp 57,2 Miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis yang dihubungi mengatakan, saat ini  sedang persiapan SK Walikota Medan. "Kita harapkan minggu ketiga Agustus 2021 sudah bisa dicairkan," sebutnya.

Disampaikan Endar, pencairan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus 6 bulan yakni mulai Januari 2021 hingga Juni 2021.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini