Plasma PT Pangkatan Timbulkan Polemik Tapal Batas Dua Desa Di Kecamatan Bilah Hulu

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
165 ha lahan yang dikelola Koprasi Anugrah Keluarga Mandiri sebagai Plasma yang bekerja sama dengan PT Pangkatan Indonesia memicu Polemik tapal batas wilayah dua Desa Lingga Tiga Dengan Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu sejak tahun 2019 lalu, tidak kunjung tersesaikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 

Hal itu dapat ditinjau dari tidak adanya kemampuan instansi terkait selaku Element pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang Komitmant dengan kekuatan validitas data tapal batas antara kedua desa.


Ionisnya meski Pemerintah Labuhanbatu (PJ Bupati) beserta OPD, BPN, Camat, Kepala Desa serta Perangkat Desa Sebelumnya telah  melakukan Rapat Konsolidasi melakukan Pengumpulan Informasi, Dokumen, keterangan Para Saksi saksi kamis 8/7/2021 dipimpin PJ Bupati Labuhanbatu Muliadi Simatupang, MSi Belum membuahkan hasil. 

Dalam Rapat konsolidasi tersebut fakta terungkap bahwa lahan yang dikelola koperasi AKM tersebut jelas beralamat di wilayah desa Lingga tiga dibuktikan dengan SHM tahun 1987 dan sampai saat ini bukti Penyetoran PBB nya masih berada di kantor kepala desa Lingga Tiga," terang A.Rambe pada Metrokampung.com, Senin (2/8/2021).

Terpisah menyikapi hal tapal batas kedua desa tersebut ketua DPD LSM ICON RI labuhanbatu  R.Fajar sitorus sangat berharap  agar Pemerintah kabupaten labuhanbatu dapat lebih serius menangani hal ini, sehubungan masalah yang terjadi Bikanlah hal Rumit bagi Pemerintah kabupaten," ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, buktikan keseriusannya pimpin pemerintahan Labuhanbatu Pj Bupati Simatupang MSi respont surat yang dilayangkan PD LSM ICON RI Labuhanbatu terkait komplain tapal batas wilayah desa Lingggga Tiga dengan desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu. 

Bahwa dalam surat penyampaian LSM ICON RI tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar dapat memberikan kepastian hukum tapal batas kedua desa guna validnya administrasi  tanah dan aset desa. 

Menjelaskan bahwa terdapat sejumlah luasan Ha tanah yang sejak tahun 1987 berdasar 32 SHM yang diterbitkan BPN Labuhanbatu tanah tersebut berada di wilayah desa Lingga Tiga. Namun pada tahun 2019 SHM tersebut diterbitkan oleh BPN, telah berubah setatus dan berada pada wilayah desa Kampung Dalam.

Ironisnya pengalihan status wilayah tanah tersebut, sama sekali tidak dalam pemekaran desa. Melainkan sebagai lahan plasma yang dipersyaratan perpanjangan HGU yang dikelolakan pada salah satu koperasi, akibat perobahan status tersebut secara sepihak/dan automatis telah merubah admistrasi dan aset pertanahan desa Lingga Tiga.

Pada kesempatan tersebut langsung dipimpin PJ Bupati Labuhanbatu dan turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu H Ihsan Harahap berserta staf Camat Bilah Hulu Hamdi Arizona, Kepala Desa Lingga Tiga Aprianto, SPd, Kepala Desa Kp. Dalam Masngut, Mantan Kepala Desa dari dua desa tersebut, masyarakat dan Ketua LSM ICON RI Labuhanbatu.
 
(MK/R.Fajar Sitorus/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini