Medan, metrokampung.com
Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut memutar balik kendaraan saat hari libur di pos penyekatan Kota Medan dan antar batas Provinsi Sumatera Utara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Pada hari libur, Minggu (15/8) kemarin, Dit Lantas Polda Sumut mencatat sebanyak 459 kendaraan roda dua dan empat diputar balik saat melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar Provinsi Sumatera Utara karena melanggar aturan PPKM Level 4," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda, Senin (16/8).
Valentino mengungkapkan, personil yang bertugas di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara melakukab pemeriksaan kepada pengguna jalan dan melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan sertifikat vaksin.
Valentino menambahkan, personil juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar batas Provinsi Sumatera Utara sekaligus menyempaiakan imbauan protokol kesehatan.
"Dit Lantas Polda Sumut terus melaksanakan Operasi Yustisi dan pendisiplinan prokes ketat di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengurangi mobilasasi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.(humas poldasu/mk)