Polsek Dolok Masihul Gelar Pos Penyekatan, 30 Kendaraan Diperiksa

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Polsek Dolok Masihul Polres Sergai melaksanakan operasi yustisi di Pos Penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Selasa (3/8/2021) sekira pukul 08:00WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh kepada wartawan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan penyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid-19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.

"Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3," ucap Kapolsek Dolok Masihul.

Dalam penyekataan di Pos Dolok Masihul, kita melibatkan personil Polri 6 orang, Dishub 1 orang dan Satpol PP 2 orang.
Sambung Kapolsek. Hal ini 
melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.


Selain itu, melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d tanggal 03 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan,"ungkapnya.

Selanjutnya, Pemasangan spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan dan membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.

Penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Kemudian memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan dan melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19.

"Sebanyak jumlah kendaraan yang diperiksa 30 unit terdiri sepeda motor roda 20 unit, roda empat 10 unit. Sedangkan jumlah kendaraan yang diputar balik arah nihil."ucap Kapolsek.

Selanjutnya jumlah yang diperiksa sebanyak 30 orang, yakni berikan teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan fisik"tutup Kapolsek Dolok Masihul.

Sumber: Kasubang Humas Polres Sergai.
Share:
Komentar


Berita Terkini